Ketua MUI: Kasus Ayam Goreng Widuran Rusak Reputasi Kota Solo
/data/photo/2025/05/26/683404a22387e.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, menuturkan bahwa kasus Ayam Goreng Widuran bisa merusak reputasi Kota Solo.
Ni'am mengatakan, reputasi Solo sebagai kota religius dan inklusif akan tercoreng jika kasus tersebut tidak ditindak, baik secara administratif maupun hukum.
"Kalau tidak dilakukan langkah cepat, bisa merusak Kota Solo yang religius dan inklusif. Kasus Widuran ini contoh pelaku usaha yang culas dan tidak jujur yang bisa merusak reputasi Kota Solo," kata Ni'am dalam keterangannya, Senin (26/5/2025).
Selain itu, kata Ni'am, kasus Widuran juga dapat merugikan para pelaku usaha Kota Solo karena berisiko menurunkan kepercayaan publik.
Mengapa Ayam Goreng Widuran Baru Pasang Label Nonhalal Setelah 50 Tahun Jualan?
Baca juga: Kasus Ayam Goreng Widuran, Ini 3 Sanksi Jika Tak Cantumkan Non Halal
"Berdampak menurunkan jumlah wisatawan karena rasa tidak aman terhadap menu makanan di Solo," kata dia.
Ni'am meminta pemerintah daerah segera melakukan langkah tegas agar kasus ini tidak berdampak buruk bagi Kota Solo.
"Aparat pemerintah harus melakukan langkah tegas, tidak boleh abai, untuk menanggapi kasus tersebut," ucapnya.
Imbas kasus Ayam Goreng Widuran, Ni'am juga mengingatkan para pengusaha restoran untuk patuh pada undang-undang yang mewajibkan sertifikat halal bagi produk pangan yang diperdagangkan di Indonesia.
"Pelaku usaha harus patuh pada undang-undang yang mewajibkan sertifikat halal bagi produk pangan yang diperdagangkan di Indonesia. Kalau tidak, ada sanksinya," tuturnya.
Baca juga: Desak Kasus Ayam Goreng Widuran Diproses Hukum, Muhammadiyah: Langgar UU Produk Halal
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menjelaskan bahwa ayam termasuk hewan yang halal untuk dikonsumsi jika disembelih secara benar.
"Ayam yang disembelih secara benar, tapi jika digoreng dengan minyak babi, maka haram dikonsumsi," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, rumah makan Ayam Goreng Widuran yang berdiri sejak 1973 menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Restoran ini diketahui menggunakan bahan nonhalal dalam menu ayam kremes, yang baru diketahui publik usai viral di internet.
Kekecewaan konsumen mencuat di kolom ulasan Google Review, banyak yang mengaku merasa tertipu karena menyangka seluruh menu yang disajikan adalah halal.
Bahkan, sebagian pelanggan baru menyadari status nonhalal setelah membaca pemberitaan dan komentar warganet.
Salah satu karyawan resto tersebut mengonfirmasi bahwa label nonhalal baru dipasang beberapa hari terakhir setelah muncul banyak komplain dari pelanggan.
Manajemen Ayam Goreng Widuran juga telah menyampaikan permintaan maaf terbuka melalui akun Instagram resmi @ayamgorengwiduransolo.
Dalam unggahan tersebut, pihak restoran menegaskan bahwa semua cabang kini telah menampilkan label nonhalal secara transparan demi mencegah kesalahpahaman di kemudian hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Bagaimana Nasib Mahasiswa Indonesia di Harvard Imbas Kebijakan Trump?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar