KPK Terbitkan Edaran Pedoman Pemberantasan Korupsi di BUMN, Apa Isinya? - inews - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

KPK Terbitkan Edaran Pedoman Pemberantasan Korupsi di BUMN, Apa Isinya? - inews

Share This
Responsive Ads Here

 

KPK Terbitkan Edaran Pedoman Pemberantasan Korupsi di BUMN, Apa Isinya? - Bagian All

gedung_kpk

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat edaran (SE) pedoman pemberantasan korupsi di BUMN dan Danantara. SE itu dibuat oleh pimpinan KPK hanya untuk pegawai KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan adanya penerbitan SE pedoman tersebut. Menurutnya, SE itu memang ditekan khusus untuk internal KPK saja.

"Surat edaran tersebut bersifat internal untuk seluruh unit kerja di lingkungan KPK," kata Budi, dikutip Senin (19/5/2025).

Budi menjelaskan, SE itu memuat pedoman pelaksanaan tugas pegawai KPK dalam upaya pencegahan korupsi khususnya menyangkut BUMN. Namun, Budi tidak merinci isi SE itu.

"SE ini sebagai pedoman pelaksanaan tugas dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi, baik melalui pendekatan pendidikan, pencegahan, penindakan, maupun koordinasi dan supervisi," kata Budi.

SE ini merupakan respons terkait Undang-undang Nomor 1 tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). UU tersebut sempat ramai lantaran memiliki pasal yang menyatakan bahwa anggota Direksi hingga Dewan Komisaris bukanlah penyelenggara negara.

Klausul tersebut menimbulkan kekhawatiran bahwa KPK tidak bisa menindak korupsi di tubuh BUMN lagi. Namun belakangan, KPK menyatakan tetap bisa menindak dewan Komisaris hingga anggota Direksi BUMN.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan, direksi hingga komisaris BUMN yang korupsi masih bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Hal itu disampaikan merespons ramainya informasi KPK tidak bisa lagi menindak direksi hingga komisaris BUMN setelah terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. 

"Dapat tidaknya direksi dan komisaris BUMN diproses dalam tipikor, tentunya tergantung pada konteks perbuatannya," kata Tanak kepada wartawan, Selasa (6/5/2025).

"Kalau perbuatannya terindikasi sebagai koruptor, tentunya dapat diproses menurut UU Tipikor," sambungnya.

Tanak menyebut, UU Tipikor bisa diterapkan jika perbuatan seseorang memenuhi unsur perbuatan dugaan tindak pidana korupsi, termasuk masyarakat non-pegawai penyelenggara negara.

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages