Kubu GRIB Jaya: Yang Preman BMKG atau Ahli Waris?, Ketegangan Terjadi saat Polisi Bongkar Bangunan Ormas di Lahan Milik BMKG

Ketegangan terjadi saat polisi membongkar bangunan ormas GRIB Jaya di lahan milik BMKG di kawasan Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten pada Sabtu (24/5/2025).
Jakarta, tvOnenews.com - Ketegangan terjadi saat polisi membongkar bangunan ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya di lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di kawasan Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten pada Sabtu (24/5/2025).
Berdasarkan pantauan tim tvOnenews.com di lapangan, ketegangan antara GRIB Jaya dan BMKG ini terjadi saat pihak BMKG mendatangi bangunan ormas di bawah pimpinan Rosario de Marshal alias Hercules yang berada di lahan yang menjadi sengketa tersebut.
Mereka membicarakan lahan yang sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. Mulanya pembicaraan antara BMKG dan GRIB Jaya berlangsung lancar dan damai.
Namun, beberapa saat kemudian pembicaraan pun semakin memanas hingga terjadilah ketegangan diantara keduanya.
Hika selaku kuasa hukum ahli waris yang berada di kubu GRIB Jaya lantas mempertanyakan di mana surat eksekusi lahan dimiliki oleh BMKG.
"Kami akan serahkan tanah ini, ahli waris akan serahkan tanah ini, sesuai dengan aturan pengadilan yang ada. Silakan ambil alih tanah ini dengan mekanisme yang benar ditandai dengan adanya surat perintah eksekusi dari pengadilan dan dibacakan oleh juru sita pengadilan," kata Hika.
Saat itu, pihak BMKG masih diam dan mendengarkan apa yang Hika bicarakan.
Hika kembali berbicara dan menjelaskan bahwa surat eksekusi lahan yang dimintanya ini sangat penting. Menurutnya, surat tersebut merupakan bukti sah kepemilikan lahan untuk BMKG.
- Julio Trisaputra-tvOne
"Kalau tanpa surat perintah eksekusi dari pengadilan, kemudian dieksekusi paksa, yang preman BMKG atau ahli waris?," ujarnya.
Hika pun menegaskan surat tersebut seharusnya ada dalam polemik sengketa lahan ini.
Adapun kasus ini bermula saat BMKG melapor ke polisi.
"BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG," ujar Plt Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana, Kamis (22/5/2025).
BMKG minta bantuan polisi untuk pengamanan aset tanah seluas 127.780 meter persegi di Tangerang Selatan itu.
Taufan menyebut adanya ormas di sana membuat rencana pembangunan gedung arsip BMKG menjadi terganggu.
Pasalnya, kata dia, gangguan keamanan ini telah berlangsung hampir dua tahun lamanya.
Dia menyebut pembangunan gedung telah dimulai pada November 2023 lalu.
Akan tetapi, pihaknya merasa terganggu oleh oknum yang mengaku-ngaku sebagai ahli waris lahan dan sejumlah massa dari ormas terkait.
Mereka disebut-sebut memaksa pekerja yang ditugaskan BMKG untuk menghentikan aktivitas konstruksi, menarik alat berat keluar lokasi serta menutup papan proyek dengan klaim "Tanah Milik Ahli Waris".
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya Wilson Colling mengatakan perkara ini sudah terjadi dua tahun yang lalu. Perkara tersebut juga turut ditangani oleh tim advokasi.
“Kalau saya bicara tentang perkara ini beranjak dari 1992. 1992 Tidak ada klausula putusan yang konkret bahwa ahli waris atau warga yang menempati rumah itu, tanah itu, harus keluar. Tidak ada perintah eksekusi,” terangnya.
“GRIB membela masyarakat, mengadvokasi yang tanah hak keperdataannya diperjuangkan. Perjuangan ini rangkaiannya panjang. Kita sudah ke beberapa pengacara dari 1992 dan banyak generasi yang sudah meninggal,” sambungnya. (jta/nsi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar