Main Layangan di Pontianak Bisa Kena Denda dan KTP Diblokir, Ini Alasannya!

Jakarta: Di Kota Pontianak, bermain layangan dilarang keras karena dianggap membahayakan keselamatan umum dan mengganggu ketertiban masyarakat. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.
Larangan bermain layangan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro mengingatkan, bagi warga yang tertangkap bermain layangan, akan dikenai denda sebesar Rp500 ribu. Jika tidak membayar denda, Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik pelanggar terancam diblokir.
“Denda Rp500 ribu. Konsekuensinya, kami sudah bekerja sama (MoU) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. KTP-nya bisa kami blokir. Jika sudah diblokir, maka untuk urusan dengan bank dan asuransi tidak akan bisa dilakukan,” kata Ahmad Sudiantoro, yang dikutip Minggu, 18 Mei 2025.
Sanksi ini berlaku tidak hanya bagi pemain layangan, tetapi juga bagi pembuat, penjual, dan pihak yang menyimpan peralatan layangan.
Baca juga: Aplikasi Transaksi Digital Dorong UMKM Pontianak Bersaing di Kancah Nasional |
Alasan Pelarangan
Pemerintah Kota Pontianak melarang permainan layangan karena:
- Membahayakan pengendara: Tali layangan, terutama yang menggunakan benang gelasan atau kawat, dapat melukai pengendara sepeda motor.
- Mengganggu jaringan listrik: Layangan yang tersangkut pada kabel listrik dapat menyebabkan gangguan listrik dan berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran atau sengatan listrik.
- Menimbulkan korban jiwa: Beberapa insiden telah terjadi, termasuk luka serius pada pengendara dan anak-anak akibat tali layangan.
Tak hanya itu, Ahmad Sudiantoro juga mengimbau kepada para orang tua agar mengawasi anak-anak dan tidak membiarkan mereka bermain layangan sembarangan.
“Saya mengimbau para orang tua agar menjaga anak-anaknya dan tidak melepas mereka bermain layangan,” tambahnya.
Pemerintah Kota Pontianak melalui Satpol PP secara rutin melakukan razia dan penertiban terhadap permainan layangan. Masyarakat diimbau untuk tidak bermain layangan di wilayah kota dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas tersebut.
Dengan memahami dan mematuhi peraturan ini, diharapkan keselamatan dan ketertiban masyarakat Kota Pontianak dapat terjaga dengan baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar