Markas GRIB Jaya di Lahan BMKG Dibongkar Aparat Gabungan
/data/photo/2025/05/24/6831b8505e28c.jpg)
TANGERANG, KOMPAS.com - Aparat gabungan dari Kepolisian dan Satpol PP Kota Tangerang Selatan membongkar markas GRIB Jaya yang berada di atas lahan milik BMKG di Pondok Betung, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Sabtu (24/5/2025).
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, pembongkaran dilakukan setelah proses penggeledahan oleh aparat kepolisian bersama dengan petugas dari BMKG.
Penggeledahan dilakukan guna memastikan tidak terdapat barang-barang terlarang di dalam markas ormas tersebut.
Selama proses penggeledahan, polisi menemukan sejumlah atribut GRIB Jaya, antara lain topi hitam bertuliskan nama organisasi, bendera berlogo GRIB Jaya, pakaian, serta senjata tajam berupa bambu yang ujungnya dipasangi paku.
Pedagang Ditipu Ormas GRIB, Setor Rp 22 Juta Sudah Termasuk Uang Izin ke RT dan Babinsa?
Baca juga: Polisi Tangkap Anggota Grib yang Duduki Lahan BMKG, Ahli Waris Turut Diamankan
Setelah markas selesai digeledah, polisi bersama dengan Satpol PP mengeluarkan berbagai barang dari dalam bangunan.
Barang-barang tersebut termasuk perabot rumah tangga seperti televisi, majikom, gitar, lemari pakaian, meja, hingga perangkat sound system.
Usai penggeledahan, markas GRIB Jaya yang dicat loreng tersebut kemudian dibongkar menggunakan alat berat berwarna kuning berupa eskavator.
Proses pembongkaran dimulai pukul 17.00 WIB dan dilanjutkan dengan pembersihan area dari serpihan bangunan agar kawasan steril.
Baca juga: Ketegangan Terjadi Antara BMKG dan GRIB Jaya di Lahan Sengketa Pondok Aren
Sebelumnya diberitakan, BMKG telah melaporkan kasus dugaan pendudukan lahan milik negara secara sepihak oleh organisasi masyarakat ke Polda Metro Jaya. Laporan itu disampaikan melalui surat resmi bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025.
"BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana di Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Menurut Taufan, gangguan keamanan terhadap lahan seluas 127.780 meter persegi tersebut telah berlangsung hampir dua tahun dan menghambat pembangunan gedung arsip BMKG yang telah dimulai sejak November 2023.
Pembangunan itu terganggu akibat tindakan sekelompok massa yang mengaku sebagai ahli waris lahan.
Mereka disebut memaksa para pekerja menghentikan aktivitas konstruksi, menarik alat berat dari lokasi, dan menutup papan proyek dengan klaim bertuliskan “Tanah Milik Ahli Waris”.
Baca juga: Minta Surat Eksekusi Pengadilan, GRIB: Jika Eksekusi Paksa, yang Preman Ahli Waris atau BMKG?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Puan Minta Pemerintah Tegas Bubarkan Ormas Berbau Premanisme
Tidak ada komentar:
Posting Komentar