Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Kejati Panglima TNI pinfo TNI

    Pasukan TNI Jaga Kantor Kejati Kalteng, Asintel: Instruksi Panglima TNI - Kompas

    2 min read

     

    Pasukan TNI Jaga Kantor Kejati Kalteng, Asintel: Instruksi Panglima TNI

    Kompas.com, 20 Mei 2025, 13:40 WIB
    Puluhan personel TNI dikerahkan untuk menjaga kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah di Kota Palangka Raya, Selasa (20/5/2025).

    Puluhan personel TNI dikerahkan untuk menjaga kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah di Kota Palangka Raya, Selasa (20/5/2025).
    Lihat Foto

    PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Sejak Selasa (20/5/2025), puluhan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) telah dikerahkan untuk mengamankan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) yang terletak di Kota Palangka Raya.

    Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng, Eddy Sumarman, menjelaskan bahwa pengamanan ini dilakukan sesuai dengan instruksi Panglima TNI.

    Sebanyak sekitar 30 personel TNI dikerahkan untuk pengamanan di Kantor Kejaksaan Tinggi, sementara di kejaksaan negeri (tingkat kota) diisi oleh 10 orang personel TNI aktif.

    “Sementara untuk di kejaksaan negeri (tingkat kota) dilakukan oleh 10 orang personel TNI aktif,” ujar Eddy saat diwawancarai oleh awak media di kantor kejaksaan tinggi setempat.

    KPK Geledah Kantor Kemenaker, Wamenaker Noel: Gue Gak Tahu Tuh
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

    Eddy menambahkan bahwa pengamanan ini dilakukan secara melekat, dengan jumlah personel yang ditempatkan setiap harinya sekitar 6 orang.

    "Tapi setiap daerah berbeda-beda tergantung kebutuhan dari masing-masing kantor kejari,” tuturnya.

    Eddy menjelaskan bahwa alasan pengiriman personel TNI ke kantor kejaksaan adalah sebagai tindak lanjut dari kerja sama (MoU) antara Jaksa Agung dan Panglima TNI yang telah ditandatangani.

    “Di mana ada kerja sama antara TNI dan Kejaksaan khususnya dalam hal pengamanan personel kejaksaan maupun aset-aset di kejaksaan,” pungkasnya.

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
    Komentar
    Additional JS