Pembunuhan Jurnalis Juwita, Komnas HAM Curigai Ada Pelaku Lain - FAJAR - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Pembunuhan Jurnalis Juwita, Komnas HAM Curigai Ada Pelaku Lain - FAJAR

Share This
Responsive Ads Here

 

Pembunuhan Jurnalis Juwita, Komnas HAM Curigai Ada Pelaku Lain - FAJAR

Screenshot-2025-05-23-21.49.16

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengharapkan Majelis Hakim dapat mempertimbangkan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus pembunuhan jurnalis Juwita, yang berasal dari Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dengan terdakwa utama Jumran.

Anggota Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengungkapkan bahwa berdasarkan analisis fakta di lapangan, terdapat jeda waktu 16 menit setelah eksekusi yang menunjukkan adanya potensi keterlibatan pihak ketiga, yang menurutnya perlu ditelusuri lebih lanjut.

"Hal ini termasuk fakta mengenai terdakwa yang menumpang sebanyak tiga kali dengan orang tidak dikenal serta fakta mengenai terdakwa yang menghilang dari sisi kiri mobil (berlawanan arah pengemudi) sebelum mobil melaju," ujar Uli dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Dengan demikian, Komnas HAM mendorong agar proses peradilan berlangsung secara objektif dan imparsial, dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan dan tanpa melakukan victim blaming, serta menggunakan perspektif gender dalam analisis kasus.

Uli menekankan bahwa pendekatan tersebut penting agar putusan pengadilan nantinya mencerminkan penghormatan, perlindungan, dan pemulihan hak asasi manusia korban dan keluarga.

Baca juga:
Ledakan Amunisi Garut Tewaskan 13 Orang, TNI AD Diam? Komnas HAM Buka Fakta Mengerikan!

Selain menyoroti dugaan keterlibatan orang lain, Komnas HAM juga meminta hakim menggali kemungkinan adanya kekerasan seksual terhadap korban dalam rentang waktu Desember 2024 hingga Januari 2025, sebelum pembunuhan terjadi.

Pasalnya, kata dia, korban sempat mengungkapkan adanya dugaan kekerasan seksual dalam periode tersebut, ditambah dengan temuan hasil visum yang mengindikasikan perlunya penyelidikan lebih dalam terhadap dugaan tersebut.

"Jika unsur kekerasan seksual terbukti, maka terdakwa harus dijerat juga dengan pasal dalam UU TPKS, sehingga keadilan dapat dijalankan secara menyeluruh," tuturnya.

Apabila kekerasan seksual menjadi latar belakang motif pembunuhan yang dilakukan Jumran, maka menurut Uli, tindakan tersebut masuk dalam kategori pembunuhan berencana.

Disebutkan bahwa Jumran merasa terancam dan tidak ingin bertanggung jawab atas perbuatannya, sehingga akhirnya menyusun rencana pembunuhan terhadap Juwita.

"Terdakwa merencanakan dengan matang dengan mengatur mengenai mobilisasi hingga menyiapkan alibi," ucap Uli menambahkan.

Seluruh pernyataan ini merupakan hasil pemantauan Komnas HAM setelah melakukan permintaan keterangan dari berbagai pihak, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kalimantan Selatan, kuasa hukum keluarga korban, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), serta aparat dan lembaga terkait.

Dalam kasus ini, Jumran yang merupakan anggota aktif TNI AL dengan pangkat Kelasi Satu telah ditetapkan sebagai terdakwa dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru.

Juwita, jurnalis muda berusia 23 tahun dari media daring lokal di Banjarbaru, merupakan pemegang sertifikat uji kompetensi wartawan (UKW) dengan status wartawan muda.

Peristiwa pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025. Juwita ditemukan meninggal di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, sekitar pukul 15.00 WITA.

Saat ditemukan, jasad korban berada di sisi jalan bersama sepeda motornya, awalnya diduga sebagai korban kecelakaan tunggal.

Baca juga:
TNI AD Berikan Perlindungan Jaksa, Kini Resmi Dilindungi Negara lewat Perpres 66/2025

Namun, warga yang menemukan korban tidak melihat tanda-tanda kecelakaan lalu lintas. Ditemukan pula luka lebam pada leher korban dan hilangnya ponsel milik Juwita dari lokasi kejadian. (*/ant)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages