Puluhan Ijazah Karyawan Ditahan, Perusahaan Tandon Air di Sidoarjo Diduga Minta Tebusan Rp6,5 Juta - Wartabanjar

WARTABANJAR.COM, SIDOARJO – Sebuah perusahaan produsen tandon air di Kecamatan Candi, Sidoarjo, diduga menahan ijazah puluhan karyawannya dan meminta tebusan sebesar Rp6,5 juta. Dugaan pelanggaran ini disampaikan oleh kuasa hukum korban, Sigit Imam Basuki, pada Kamis (29/5/2025).
Menurut Sigit, dari total 68 karyawan, sebanyak 40 ijazah masih ditahan oleh perusahaan. Ia menjelaskan bahwa saat proses perekrutan, calon karyawan diminta menyerahkan ijazah asli sebelum menandatangani kontrak kerja.
“Orang masuk kerja sepertinya dibuat jaminan. Jadi mereka menyerahkan ijazah dulu, baru tanda tangan kontrak,” ujar Sigit.
Selain itu, beberapa karyawan juga mengaku diminta menanggung kehilangan barang berupa matras seberat tiga ton yang hilang saat libur Lebaran. Mereka diminta menandatangani surat tanggung jawab dan dikenai potongan gaji sebesar Rp250.000 per bulan selama dua tahun.
BACA JUGA:Momen Wisuda UGM: Seruan #JusticeForArgo Menggema, Netizen Murka: “Dipikir Nyawa Semurah Iitu!”
Salah satu korban, Surasa (60), seorang sekuriti yang telah bekerja sejak 2012, mengaku dipecat pada April 2025 dan ijazahnya belum dikembalikan hingga dua bulan setelahnya.
Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Pasal 42 Perda tersebut secara tegas melarang pengusaha menahan atau menyimpan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan.
Menanggapi kasus serupa di Surabaya, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa perusahaan yang menahan ijazah karyawan akan dikenai sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha. Ia juga mengimbau para pekerja yang mengalami penahanan ijazah untuk melapor agar mendapatkan pendampingan hukum dari pemerintah kota .
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, menyatakan bahwa ijazah yang ditahan oleh perusahaan dapat dicetak ulang. Setiap sekolah memiliki salinan ijazah bagi lulusannya, sehingga jika ada kehilangan atau penahanan, salinan tersebut dapat digunakan untuk menggantikan ijazah asli .
Kasus penahanan ijazah oleh perusahaan di Sidoarjo ini menambah daftar panjang pelanggaran hak pekerja yang terjadi di Jawa Timur. Para korban berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang melakukan praktik tersebut.(Wartabanjar.com/Tribrata News Jatim/kompascom/berbagai sumber)
editor: nur muhammad
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar