Saat BMKG Jadi Target Ormas, Tanah Milik Negara Diduduki dan Diminta Rp 5 Miliar Halaman all - Kompas
/data/photo/2025/05/23/6830170529e64.jpg)
/data/photo/2025/05/23/6830170529e64.jpg)
KOMPAS.com - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan kasus dugaan pendudukan lahan milik negara secara sepihak kepada Polda Metro Jaya.
Tindakan tersebut diduga dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) terhadap lahan negara milik BMKG yang berada di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten.
Laporan BMKG disampaikan lewat Surat Nomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025 yang berisi permohonan bantuan pengamanan atas tanah milik BMKG.
BMKG juga meneruskan surat kepada Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Selatan, dan Polsek Pondok Aren.
Jokowi Benarkan Semasa Kecil Bernama Mulyono, Diganti Karena Sakit-Sakitan
“BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas yang tanpa menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG,” kata Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana dikutip dari Antara, Selasa (20/5/2025).
Baca juga: Penolakan Ormas GRIB Jaya di Bali dan Kalteng, Ada Apa?
Ormas ganggu lahan BMKG
Taufan menjelaskan, tindakan ormas terhadap lahan negara milik BMKG berlangsung selama hampir dua tahun.
Aksi tersebut menyebabkan rencana BMKG membangun Gedung Arsip menjadi terhambat.
Gedung Arsip rencananya digunakan sebagai bagian dari layanan publik dan sistem informasi kelembagaan BMKG.
Arsip berisi catatan resmi kebijakan dan keputusan yang diperlukan untuk audit, investigasi, dan keterbukaan informasi publik.
Taufan mengatakan, BMKG sudah memulai pembangunan sejak November 2023, tetapi tidak kunjung rampung karena datang pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan dan massa dari sebuah ormas.
Ormas yang datang ke lahan negara milik BMKG disebut memaksa pekerja untuk berhenti melakukan aktivitas konstruksi.
Tidak hanya itu, mereka turut menarik alat berat keluar dari lokasi pembangunan dan menutup proyek dengan tulisan “Tanah Milik Ahli Waris”.
Ormas yang diduga menduduki lahan negara milik BMKG juga mendirikan pos dan menempatkan anggota secara tetap di lokasi.
Bahkan, sebagian lahan diduga telah disewakan kepada pihak ketiga hingga mendirikan bangunan di lokasi.
Baca juga: Menguak Fungsi Ormas Usai Pembakaran Mobil Polisi-Ganggu Pembangunan Pabrik BYD
BMKG sebut lahan yang diduduki ormas milik negara
Lahan yang kini diduga diduduki oleh ormas telah memiliki kekuatan hukum berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003 yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung.
Kepemilikan lahan di Kelurahan Pondok Betung juga telah dikuatkan dengan sejumlah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Salah satunya Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor RI Nomor 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.
Taufan menjelaskan, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang juga sudah menyatakan secara tertulis bahwa putusan-putusan terkait lahan milik negara milik BMK saling menguatkan sehingga tidak memerlukan eksekusi.
BMKG sebenarnya mengedepankan pendekatan secara persuasif dengan berkoordinasi bersama RT, RW, kecamatan, dan kepolisian.
BMKG bahkan mengadakan pertemuan secara langsung dengan ormas dan pihak lain yang mengaku sebagai sebagai ahli waris.
Baca juga: Dinilai Lakukan Pemerasan-Premanisme, Bisakah Ormas Dibubarkan?
Ormas tidak terima
Walau BMKG sudah mengupayakan langkah-langkah persuasif, ormas yang diduga menduduki lahan negara tidak menerima penjelasan hukum yang sudah diberikan.
Pimpinan ormas bahkan meminta uang ganti rugi sebagai syarat menarik massa dari lokasi sebesar Rp 5 miliar.
Bagi BMKG, tuntutan yang diberikan ormas merugikan negara karena proyek pembangunan Gedung Arsip bersifat multiyears dengan durasi 150 hari kalender sejak 24 November 2023.
BMKG berharap pihak kepolisian dan aparat berwenang dapat segera menertibkan pendudukan lahan agar pembangunan dapat kembali dilanjutkan dan aset negara terjaga.
“Fasilitas ini mendukung akuntabilitas dan transparansi BMKG sebagai institusi pemerintah,” pungkas Taufan.
Baca juga: Pelan tapi Pasti, PP Muhammadiyah Terima Izin Kelola Tambang Ormas Keagamaan
Kata DPR soal lahan negara milik BMKG diduduki ormas
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menanggapi dugaan pendudukan lahan negara milik BMKG oleh ormas,
Ia meminta aparat berwenang untuk segera menuntaskan kasus tersebut
“Saya minta atensi Pak Kapolda Metro Jaya untuk segera selesaikan dugaan pendudukan lahan negara oleh ormas ini," kata Sahroni dikutip dari Tribunnews, Rabu (21/5/2025).
"Bayangkan, lembaga negara yang legit seperti BMKG saja sampai diintimidasi. Ini tidak bisa kita diamkan," tambahnya.
Baca juga: Mengapa Ada Banyak Ormas di Indonesia dan Apa Pentingnya?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
0 Komentar