Sebut Kata 'Oppa' di Korea Utara Bisa Dihukum Mati? - inews - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Sebut Kata 'Oppa' di Korea Utara Bisa Dihukum Mati? - inews

Share This
Responsive Ads Here

 Dunia Internasional

Sebut Kata 'Oppa' di Korea Utara Bisa Dihukum Mati? - Bagian All


korut_flag_ap

PYONGYANG, iNews.id - Pemerintah Korea Utara (Korut) dilaporkan memperketat aturan budaya kepada warganya. Segala jenis budaya serta kebiasaan lain yang berasal dari Korea Selatan (Korsel) serta negara yang bermusuhan lainnya dilarang keras.

Otoritas Korut ingin mengendalikan pengaruh budaya asing dengan meningkatkan hukuman pidana terhadap setiap warga yang melanggar, termasuk mereka yang membawa atau menyebarkannya. 

Kementerian Kehakiman Korsel, dalam pernyataan pada Jumat (30/5/2025), seperti dikutip dari Korea Herald, mengungkap ada penambahan pelanggaran yang dijatuhi hukuman maksimal eksekusi mati diterapkan pada Undang-Undang (UU) KUHP yang baru.

Menurut kementerian, pihaknya telah menganalisis UU KUHP Korut yang telah direvisi tersebut. Isinya memperluas cakupan hukuman mati pada pelanggaran pidana khusus yakni kejahatan narkoba, ideologi, dan budaya reaksioner, mencakup mempraktikkan budaya dari Korsel atau disebut Hallyu (Gelombang Korea).

Revisi tersebut berlatar belakang pandangan masuknya budaya Korsel, termasuk penggunaan istilah populer seperti "oppa" sebagai ancaman terhadap rezim.

Oppa merupakan sebutan para perempuan Korsel untuk laki-laki yang lebih tua, biasanya memiliki hubungan dekat atau sudah saling mengenal cukup lama, termasuk kakak kandung, teman, hingga kekasih.

Sementara Korut menggunakan istilah "oppa" untuk kakak kandung laki-laki. Namun belakangan semakin banyak wwrga Korut berusia 20 hingga 30 tahunan menggunakan istilah "oppa" seperti di Korsel.

Kementerian Kehakiman Korsel melakukan analisis menyeluruh terhadap UU KUHP Korut yang direvisi pada Desember 2023. Di dalamnya terdapat 329 pasal.

Jumlah pelanggaran pidana yang memenuhi syarat untuk dijatuhi hukuman mati naik dari 11 menjadi 16. Korut juga menghapus pasal-pasal yang sebelumnya menyertakan referensi tentang reunifikasi nasional untuk menunjukkan perubahan sifat hubungan antar-Korea sebagai dua negara yang bermusuhan.

Selain itu ada ketentuan tambahan untuk memperkuat perlindungan simbol-simbol nasional dengan menciptakan pelanggaran baru seperti perusakan bendera atau lambang negara.

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages