Segini Jatah yang Diterima Anak Buah Hercules GRIB Jaya dari Pedagang Lokal di Lahan BMKG, Penjual Kecil Saja Harus Bayar.

Polisi ungkap jatah yang diterima ormas pimpinan Hercules, GRIB Jaya selama menduduki lahan sengketa milik BMKG di Tangerang Selatan. Pedagang lokal jadi korban
Jakarta, tvOnenews.com - Ternyata segini jatah yang diterima anak buah Hercules di GRIB Jaya Tangerang Selatan dari pedagang lokal yang berada di lahan sengketa Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Pada Sabtu (24/5/2025) pihak kepolisian menggusur habis posko GRIB Jaya di lahan sengketa BMKG, sekaligus para pedagang lokal di dalamnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan modus anggota GRIB Jaya adalah mengizinkan para pedagang untuk berdagang di lahan BMKG tersebut dengan memberi bayaran.
"Mereka melakukan penguasaan lahan tanpa hak milik BMKG. Kemudian, memberikan izin kepada beberapa pihak," kata Ade Ary, Sabtu.
Nampak di lokasi beberapa pedagang lokal berjuala pecel lele dan hewan kurban. Mereka semua dimintai bayaran setiap bulannya secara liar.
"(Bayaran) itu dipungut secara liar," katanya menjelaskan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, masing-masing pedagang lokal itu dipungut bayaran sampai jutaan oleh ormas GRIB Jaya.
Ade Ary merinci, misalnya pedagang pecel lele dimintai bayaran Rp3,5 juta setiap bulannya.
Selain itu, pedagang hewan kurban yang juga ada di lokasi dipungut bayaran lebih besar yaitu Rp22 juta.
Uang bayaran tersebut kemudian ditransfer ke oknum berinsial Y. Ia diketahui adalah Ketua DPC Ormas GRIB Jaya Tangsel.
“Jadi dua korban ini langsung mentransfer kepada Oknum, anggota Ormas Saudara Y. Saudara Y ini adalah ketua DPC Ormas GJ Tangsel,” ungkap Ade Ary.
Di dalam penggusuran ini, 17 orang diamankan. 11 di antaranya adalah anak buah Hercules di GRIB Jaya, sementara enam lainnya adalah ahli waris lahan tersebut.
Pihak kepolisian juga menyita beberapa barang bukti di lokasi, seperti atribut ormas, rekapan parkir, karcis parkir, sampai senjata tajam.
Sebelumnya, kasus ini terbongkar setelah Polda Metro Jaya menerima laporan dari BMKG terkait adanya ormas yang menduduki lahannya.
Ormas pimpinan Hercules itu dituding melakukan tindak pidana menguasai lahan tanpa hak, dan penggelapan hak atas barang tidak bergerak.
Pihak Ahli Waris Tegaskan Tanah Itu Bukan Milik BMKG
Sengketa lahan yang terjadi antara ormas GRIB Jaya dan BMKG ini disebut-sebut bermula sekitar tahun 2022.
Berdasarkan pengakuan ahli waris, Komariah, pihaknya sengaja meminta tolong kepada ormas pimpinan Hercules itu untuk menduduki lahannya.

- Julio Tri Saputra/tvOnenews
Pihak ahli waris mengklaim lahan itu sudah dimiliki keluarganya secara turun temurun. Namun, mereka menyebut tiba-tiba BMKG ingin membangun di lokasi tersebut.
"Itu bukan tanah negara, itu tanah hak milik bapak saya dari dulu," kata Komariah, dikutip dari YouTube GRIB TV.
Sejak tahun 2007 perebutan lahan itu mulai terjadi. Mulanya BMKG disebut menang Peninjauan Kembali (PK) namun tak memiliki surat eksekusi lahan.
Namun, di satu sisi Komariah mengklaim bahwa lahan tersebut adalah milik keluarganya dengan bukti surat girik dari kelurahan.
Merasa buntu karena lahannya terancam diambil BMKG, akhirnya Komariah meminta pertolongan GRIB Jaya di tahun 2022. (iwh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar