SPBU di Maluku Keliru Cantumkan Harga Pertamax, Terpaksa Ganti Kelebihan Dana Konsumen
/data/photo/2024/10/30/67223554abc0a.jpg)
AMBON, KOMPAS.com - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, terpaksa harus mengganti kelebihan dana konsumen lantaran lalai belum mengganti keterangan harga jual BBM jenis Pertamax pada displai totem.
Kekeliruan pada displai totem itu berlangsung selama tiga pekan, mulai dari 1 Mei hingga 24 Mei 2025.
Di SPBU Kompak 86.97506 tertera harga BBM jenis Pertamax Rp 12.800 per liter. Padahal, aturan yang berlaku pada Mei, harga Pertamax adalah Rp 12.700 per liter.
Baca juga: Ledakan SPBU Yogyakarta, Korban Luka-luka yang Dirawat di Puskesmas Sudah Diperkenankan Pulang
Momen Macron Disopiri Prabowo Naik Maung Saat Tiba di Akmil Magelang
Area Manager Communication, Relation & CSR Papua Maluku PT. Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani, kepada Kompas.com, membenarkan kejadian tersebut.
“Berdasarkan pengecekan di lapangan, didapati SPBU dengan tidak sengaja lalai dalam melakukan perubahan harga BBM Pertamax yang berlaku bulan Mei,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (29/5/2025).
Akibatnya, tak sedikit warga Saparua yang membeli Pertamax dengan harga lama atau yang belum diganti.
Ispiani menjelaskan, usai temuan itu, pihak SPBU segera bertanggung jawab dengan mengganti keterangan harga yang baru.
Baca juga: Istirahat di SPBU Saking Macetnya Jakarta, Warga: Sudah Kayak Mudik
“Pihak SPBU sudah melakukan perubahan dan setting harga per 24 Mei 2025 menjadi Rp 12.700 per liter. Mereka bersedia bertanggung jawab dengan membuka posko pengembalian kelebihan pembelian Pertamax kepada konsumen pembeli SPBU,” katanya.
Atas kelalaian itu, pihak SPBU telah membuka posko layanan untuk mengembalikan kelebihan biaya yang dikeluarkan untuk membeli Pertamax pada periode 1 – 24 Mei.
Pertamina pun memberikan sanksi atas kelalaian tersebut berupa pembinaan dalam bentuk Surat Peringatan (SP).
Meski begitu, dia menegaskan, pihak Pertamina dengan tegas memberikan sanksi terhadap lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pelayanan BBM.
Sanksi akan dikeluarkan sesuai dengan pelanggaran di dalam kontrak kerja samanya.
Sementara itu, pengelola SPBU Kompak Saparua telah membangun posko aduan dan mengembalikan kelebihan dana bagi warga.
Pieter Patty, pengelola SPBU, menjelaskan rata-rata kelebihan dana pembelian BBM jenis Pertamax yakni Rp 100 – Rp 200.
“Namun sebagai bentuk iktikad baik, SPBU mengganti nominal kelebihan menjadi Rp 500 per konsumen,” jelasnya.
Mereka yang mengadu ke posko didata secara perinci, mulai dari nama, nomor kendaraan, jenis kendaraan, serta volume BBM yang dibeli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Israel Hancurkan Pesawat Terakhir Milik Maskapai Penerbangan Utama Yaman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar