Terbukti Politik Uang, MK Diskualifikasi Dua Pasangan Calon Bupati Barito Utara

Mahkamah meyakini telah terjadi praktik money politics yang dilakukan secara terstruktur dan melibatkan pasangan calon secara langsung.
Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mendiskualifikasi dua pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo), serta pasangan nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja), dinyatakan gugur dari kepesertaan pemilihan karena terbukti melakukan praktik politik uang yang merusak integritas proses demokrasi.
Perkara yang terdaftar dengan Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh pasangan Gogo-Helo setelah Mahkamah memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan sebelumnya. Namun, dalam proses persidangan atas sengketa hasil PSU, Mahkamah menemukan bukti adanya praktik politik uang (vote buying) yang dilakukan oleh kedua pasangan calon.
Hakim Konstitusi, M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukum menyatakan bahwa Mahkamah menemukan fakta kuat tentang praktik pembelian suara yang dilakukan oleh kedua pasangan calon. Pasangan nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, diketahui melakukan pembelian suara hingga senilai Rp16 juta untuk satu pemilih. Seorang saksi, Santi Parida Dewi, mengaku menerima total Rp64 juta untuk satu keluarganya.
Baca Juga:
- Melihat Kontribusi Media dan Tantangan Jurnalis di Pilkada Serentak 2024
- Persiapan MK Antisipasi Sengketa Pilkada 2024
Sementara itu, pasangan nomor urut 1, Gogo-Helo, juga terbukti melakukan praktik serupa. Saksi Edy Rakhman mengungkap bahwa ia menerima uang sejumlah Rp19,5 juta untuk satu keluarga, dengan janji tambahan berupa ibadah umrah apabila pasangan tersebut memenangkan pemilihan.
Mahkamah menilai, terdapat hubungan “struktural” antara tim sukses dan pasangan calon nomor urut 2 dalam pelaksanaan vote buying. Hal ini diperkuat oleh pola pembagian uang kepada pemilih yang dilakukan oleh para koordinator lapangan berdasarkan daftar nama yang telah disusun sebelumnya. Pola ini, menurut Mahkamah, menunjukkan keterlibatan langsung pasangan calon dalam praktik kecurangan.
“Dengan demikian, Mahkamah meyakini telah terjadi praktik money politics yang dilakukan secara terstruktur dan melibatkan pasangan calon secara langsung,” ujar Guntur ujar Guntur dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Rabu (14/5).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar