Peristiwa,
Tragedi Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon Masuk ke Proses Hukum, 3 Orang Ditahan - Bagian All

CIREBON, iNews.id – Tragedi longsor tambang galian C Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon yang menewaskan 14 orang dan menyebabkan belasan lainnya terluka serta hilang naik status ke tahap penyidikan. Polisi telah menahan tiga orang dan masih terus mendalami kasus hukumnya.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan menyampaikan, Polda Jabar telah menemukan indikasi adanya unsur kelalaian yang diduga dilakukan pengelola tambang. Pemeriksaan saksi telah dimulai sejak hari pertama kejadian dan mengarah pada dugaan pelanggaran prosedur kerja dan standar keselamatan.
"Kami ingin tahu, apakah ini murni kecelakaan atau ada unsur kelalaian yang bisa dijerat hukum. Sejumlah saksi sudah kami mintai keterangan,” ujar Kapolda, Sabtu (31/5/2025).
Berdasarkan hasil awal pemeriksaan, kegiatan penambangan yang dilakukan di lokasi tidak mengikuti kaidah teknis yang semestinya. Bukannya menggunakan sistem terasering yang aman, kegiatan penambangan justru dilakukan secara manual dengan cara menggali langsung di bagian bawah tanah. Lebih tragisnya lagi, para pekerja tidak dibekali alat pelindung diri (APD).
“Didapati informasi, teknik terasering tidak dilakukan. Diduga pengelola melakukan penambangan yang tidak sesuai prosedur dan SOP keamanan yang ditentukan," kata Kapolda.
Untuk memastikan penyebab teknis longsor, Polda Jabar telah menggandeng pakar pertambangan, Dinas ESDM, serta ahli keselamatan kerja guna mengusut tuntas penyebab tragedi mematikan tersebut.
3 Perusahaan Masuk Radar Polisi! Pemilik Tambang Sudah Ditahan
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, sebanyak 6 saksi telah dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut. Peristiwa longsor di tambang galian C Gunung Kuda diduga akibat kelalaian para pengelola yang tidak mematuhi Standard Operation Prosedur (SOP).
"Proyeksi hukum yang sudah kami lakukan, ada beberapa pasal dan perundang-undangan yang nanti bisa langsung menahan mereka ya. Jadi penyelidikan ke penyidikan," ujar Kombes Hendra.
Hasil penyidikan sementara menyebutkan tiga perusahaan bertanggung jawab atas aktivitas tambang maut ini. Namun untuk saat ini, polisi akan fokus dalam pemeriksaan saksi-saksi dan mencari para korban.
"Informasinya ada tiga ya. Haji Karim dan manajernya yang sudah kami tahan. Kami fokus ke tiga orang ini nanti akan bertanggung jawab dari perusahaan-perusahaan pemegang izin," katanya.
Penyidik kini menerapkan sejumlah pasal berat, antara lain Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, serta UU Ketenagakerjaan dan UU Lingkungan Hidup, yang masing-masing bisa mengancam pelaku dengan hukuman hingga 5 tahun penjara.
Sementara proses hukum terus berjalan, tim SAR gabungan dari TNI, Polri, Basarnas, BPBD, dan relawan masih menyisir lokasi longsor untuk mencari 11 korban yang masih tertimbun material tambang. Dapur umum dan posko darurat disiapkan untuk mendukung tim evakuasi.
Copyright ©2024 iNews.id. All Rights Reserved
Tidak ada komentar:
Posting Komentar