Undang-Undang Simbur Cahaya, Naskah Kuno Palembang yang Turut Mengatur Interaksi antara Laki-Laki dan Perempuan

Tahukah Kawan interaksi antarmanusia, baik antara laki-laki maupun perempuan ternyata sudah diatur dalam naskah kuno yang ada di Nusantara? Salah satu naskah kuno yang mengatur hubungan terkait hubungan antara laki-laki dan perempuan ini bisa Kawan temukan dalam dokumen yang berasal dari Palembang, yakni Undang-Undang Simbur Cahaya.
Naskah kuno dari Palembang tersebut dikenal dengan nama Undang-Undang Simbur Cahaya. Di dalam naskah kuno tersebut, terdapat aturan terkait berbagai macam aspek kehidupan masyarakat, tidak hanya interaksi antara laki-laki dan perempuan, tetapi juga berbagai hal terkait lainnya.
Lantas bagaimana aturan yang tercantum dalam naskah kuno Undang-Undang Simbur Cahaya yang berasal dari Palembang tersebut? Simak ulasan lengkapnya dalam artikel berikut ini.
Undang-Undang Simbur Cahaya
Undang-Undang Simbur Cahaya merupakan salah satu naskah kitab adat yang mengatur kehidupan masyarakat yang ada di daerah Palembang. Dikutip dari artikel Yosua Victor Sebastianta, "Adab Interaksi Laki-Laki dan perempuan dalam Naskah Kuno" yang terbit di Buletin LEMBARAN, kitab adat ini berisi tata aturan yang berkaitan dengan keberlangsungan hidup masyarakat.
Aturan yang ada di dalam kitab ini berisi perpaduan antara hukum adat dengan ajaran Islam yang berkembang di daerah Palembang pada waktu itu. Atas dasar ini pula, Undang-Undang Simbur Cahaya diketahui sebagai kitab aturan yang berlandaskan agama Islam pertama yang ada di Nusantara.
Menurut riwayatnya, naskah Undang-Undang Simbur Cahaya ini disusun pada awal abad ke-17. Pada awalnya, naskah aturan yang disusun pada masa pemerintahan Pangeran Sido Ing Kenayan ini bernama Peagem Ratu Sinuhun.
Pada periode waktu tersebut, aturan yang ada dalam kitab ini awalnya hanya diterapkan di daerah pedalaman saja. Seiring berjalannya waktu, aturan dalam naskah kuno ini kemudian mulai diterapkan secara luas hingga dikenal menjadi Undang-Undang Simbur Cahaya pada awal abad ke-19.
Ketika masa kolonial Belanda terjadi di daerah Nusantara, terdapat beberapa kodifikasi hukum adat yang ada di dalam naskah kuno tersebut. Meskipun demikian, Undang-Undang Simbur Cahaya masih tetap dipakai pada periode waktu tersebut dengan beberapa penyesuaian kembali.
Aturan Interaksi Antara Laki-Laki dan Perempuan
Seperti yang sudah dijelaskan pada bagian sebelumnya, Undang-Undang Simbur Cahaya berisi berbagai macam aturan yang mengatur kehidupan masyarakat. Salah satu aturan yang diatur dalam kitab ini adalah interaksi antara laki-laki dan perempuan yang ada di daerah Palembang.
Aturan ini lebih spesifik lagi mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan yang masih lajang. Aturan yang terdapat dalam kitab adat ini mengatur bagaimana pergaulan antara setiap gadis maupun bujang hingga tata cara pernikahan nantinya.
Mengatur Aspek Kehidupan Lainnya
Selain mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan, Undang-Undang Simbur Cahaya juga mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat lainnya, seperti.
1. Marga
Kitab adat ini turut mengatur hubungan setiap masyarakat yang berada dalam satu marga pada waktu itu.
2. Dusun dan Berladang
Tata kelola dusun juga turut diatur dalam naskah kuno ini. Selain itu, Undang-Undang Simbur Cahaya juga turut memberikan informasi terkait kegiatan pertanian yang dilakukan oleh masyarakat.
3. Kaum
Selain mengatur hubungan dalam sebuah marga, kitab adat ini juga mengatur interaksi masyarakat dalam sebuah kaum yang ada di wilayah Palembang pada waktu itu.
4. Uang Denda
Terakhir, naskah kuno Undang-Undang Simbur Cahaya juga mengatur uang denda atas pelanggaran adat yang terjadi di tengah masyarakat. Uang denda ini akan menjadi sanksi yang ditujukan bagi para pelanggar adat tersebut nantinya.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar