Skip to main content
728

Viral Pernikahan Dini Anak SMP di Lombok, Orangtua dan Penghulu Dipolisikan - merdeka

 

Viral Pernikahan Dini Anak SMP di Lombok, Orangtua dan Penghulu Dipolisikan - Merdeka

Pelaporan dilakukan LPA sebagai bentuk upaya edukasi kepada masyarakat, bahwa pernikahan anak di bawah umur bisa dipidana sesuai undang-undang.

Kasus pernikahan anak yang tayang di video nyongkolan atau prosesi adat Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) viral di media sosial. Informasi diterima Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, pasangan suami istri yang masih di bawah umur tersebut melangsungkan pernikahan ini adalah SY (15) anak perempuan asal Desa Sukaraja, Kecamatan Praya Timur dan remaja inisial SR (17) asal Desa Braim, Kecamatan Praya Tengah.

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, kemudian melaporkan kasus dugaan pernikahan anak di bawah umur itu ke Polres Lombok Tengah.

"Kami dari LPA Kota Mataram telah melakukan pelaporan pengaduan perkawinan anak yang terjadi di salah satu desa di Lombok Tengah," kata Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi usai melaporkan kasus tersebut di Lombok Tengah, seperti dikutip dari Antara, Senin (26/5).

Orangtua dan Penghulu Dipolisikan

Joko mengatakan melaporkan seluruh pihak yang terlibat aktif dalam proses perkawinan anak tersebut. Baik itu orang tua atau penghulu yang menikahkan.

"Yang dilaporkan adalah pihak-pihak yang kemudian memfasilitasi perkawinan anak ini," kata Joko.

Kades dan Kadus Sudah Mencegah

Menurutnya, pernikahan tersebut sempat dicegah oleh pemerintah desa setempat. Baik dari desa mempelai perempuan atau mempelai laki-laki. Namun, kedua belah pihak tetap ngotot untuk menikahkan mereka.

"Kalau dari informasi awal, Kades dan Kadus sudah berusaha melakukan pencegahan. Tetapi para pihak ini tetap ngotot untuk dinikahkan. Sehingga yang disoroti di sini orang tua, kami belum tahu apakah ada penghulunya," ujar Joko.

Joko menjelaskan, pencegahan ini bukan terjadi sekali saja. Melainkan berkali-kali, namun keduanya tetap ngotot dan melakukan pernikahan itu di bawah meja atau tanpa sepengetahuan pemerintah desa. Bahkan, setelah adanya perkawinan anak, dari aparat desa sudah melarang untuk tidak melakukan nyongkolan.

"Sudah, makanya tadi sudah ada upaya yang dilakukan oleh pemerintah desa setempat, untuk kemudian mencegah terjadinya perkawinan anak ini," kata Joko.

Joko mengatakan kejadian pertama terjadi sekitar bulan April 2025. Namun saat itu sempat dicegah pemerintah desa setempat. Selanjutnya keduanya kembali kawin lari seminggu kemudian, tetapi itu pun dapat dilerai.

Menurut Joko, pelaporan dilakukan LPA sebagai bentuk upaya edukasi kepada masyarakat, bahwa pernikahan anak di bawah umur bisa dipidana sesuai undang-undang.

"April itu sudah ada upaya pernikahan, tetapi saat itu dipisahkan. Kemudian selang satu minggu setelahnya lagi ada upaya pernikahan lagi. Sampai terakhir di bulan Mei ini ada pernikahan," kata Joko.

Pemeriksaan Saksi

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk Il Maqnun membenarkan adanya pelaporan tersebut. Dia menjelaskan, saat ini kepolisian masih melakukan pendalaman dan akan memanggil pihak-pihak terkait.

"Laporan baru masuk. Nanti kami panggil dulu saksi-saksi pihak terkait," kata Luk.

Live Streaming Healthy Monday

Artikel ini ditulis oleh
M
Reporter
  • Muhamad Agil Aliansyah
Guru SD di NTB Hamili Siswi Kelas 6, Polisi Turun Tangan

Dari laporan yang diterima, murid yang menjadi korban tersebut masih duduk di bangku kelas 6 SD.

Buntut Bocah Madura Berusia 13 Tahun Sudah Tunangan, Begini Nasibnya Sekarang

Acara tunangan bocah usia SMP di Madura sempat menggegerkan warganet. Begini nasib mereka sekarang.

Viral Video Sepasang Bocah 10 Tahun di Madura Disebut Menikah, Ini Fakta Sebenarnya

Kapolsek Robatal Iptu Siswanto pun membenarkan bahwa kejadian itu terjadi di Desa Pandiyangan, Sampang, Madura.

Posting Komentar

0 Komentar

728