115 Kasus Temperan Sepanjang 2025! Simak Pesan Tegas KAI Daop 1 Buat Warga yang Masih Bandel! ,- inews - Opsiin

Informasi Pilihanku

powered by Surfing Waves
demo-image

115 Kasus Temperan Sepanjang 2025! Simak Pesan Tegas KAI Daop 1 Buat Warga yang Masih Bandel! ,- inews

Share This
Responsive Ads Here

 

115 Kasus Temperan Sepanjang 2025! Simak Pesan Tegas KAI Daop 1 Buat Warga yang Masih Bandel!

115_kasus_temperan_sepanjang_2025

JAKARTA, iNews.id -  PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta sangat prihatin karena masih banyak anak-anak dan orang dewasa yang bermain, melintas, bahkan beraktivitas di jalur kereta api. Padahal, berbagai sosialisasi keselamatan telah rutin dilakukan untuk mencegah kecelakaan temperan di jalur maupun perlintasan sebidang kereta api yang sering terjadi.

Hingga Senin, 16 Juni 2025, di wilayah Daop 1 Jakarta yang mencakup area dari timur sampai Stasiun Cikampek, selatan sampai Stasiun Sukabumi, utara sampai Stasiun Tanjung Priok, dan barat sampai Stasiun Merak, tercatat sudah 115 kejadian temperan. Rinciannya adalah:

Baca Juga

Bandar Narkoba di Medan Berontak saat Ditangkap Sudah Lama Jadi Target Operasi

  • 25 kejadian melibatkan kendaraan bermotor (mobil/motor)
  • 87 kejadian melibatkan orang/pejalan kaki
  • 3 kejadian melibatkan hewan

Dari total kejadian tersebut, tidak sedikit yang berujung pada korban jiwa. KAI Daop 1 Jakarta menyampaikan rasa prihatin mendalam dan turut berbelasungkawa kepada keluarga korban yang meninggal dunia akibat kejadian tersebut.

“Kejadian-kejadian ini seharusnya bisa dicegah apabila masyarakat tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel KA dan lebih peduli terhadap keselamatan. Kami terus mengimbau, terutama kepada orang tua, agar mengawasi anak-anaknya agar tidak bermain di jalur kereta api,” tegas Ixfan Hendriwintoko, Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta.

Baca Juga

Kereta Panoramic Makin Diminati Jumlah Pelanggan Terus Meningkat

Larangan Berada di Jalur Kereta Api Berdasarkan Hukum

Masyarakat dilarang berada di jalur kereta api sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181, yang menyatakan:

“Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api,” tambah Ixfan.

Baca Juga

Kronologi Xenia Tertabrak Kereta Api Tewaskan Pasutri di Deliserdang
Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages