Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Aceh Featured Mendagri Sumatera Utara

    4 Pulau di Aceh Jadi Wilayah Sumut, Mendagri: Kita Terbuka untuk Dievaluasi | Sindonews

    4 min read

     

    4 Pulau di Aceh Jadi Wilayah Sumut, Mendagri: Kita Terbuka untuk Dievaluasi | Halaman Lengkap

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan tentang empat pulau di Provinsi Aceh yang kini masuk menjadi wilayah Sumut. Foto/Binti Mufarida

    JAKARTA 

    - Menteri Dalam Negeri

    (Mendagri) Tito Karnavian 

    menjelaskan tentang empat pulau di Provinsi

    Aceh 

    yang kini masuk menjadi wilayah Sumatera Utara

    (Sumut). 

    Berdasarkan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025, empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek.

    “Ini kan lama, sudah lama dari tahun 2007 atau 2008. Dan itu, sudah ada masing-masing berargumen. Dan, sudah di fasilitasi rapat berkali-kali, zaman lebih jauh sebelum saya, rapat berkali-kali, melibatkan banyak pihak, ya,” kata Tito kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

    Baca juga: Sengketa 4 Pulau Perbatasan Sumut-Aceh, Pemprov Sumut: Masuk Wilayah Kita

    Tito menjelaskan, penyelesaian persoalan batas wilayah juga telah melibatkan delapan instansi di tingkat pusat, serta pemerintah daerah terkait.

    Instansi yang terlibat di antaranya termasuk Badan Informasi Geospasial (BIG), Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL untuk batas laut, serta Topografi TNI AD untuk batas darat.

    “Ada 8 instansi, tingkat pusat saja, selain pemerintah, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Tapanuli Tengah, Kabupaten, Aceh Singkil, kemudian ada, Badan Informasi Geospasial (BIG), ada untuk laut, pushidros angkatan laut, untuk daratnya, topografi, angkatan darat, ya,” jelasnya.

    Tito pun mengungkapkan saat ini tidak terjadi kesepakatan antara Aceh dan Sumut mengenai penamaan pulau yang harus didaftarkan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNGEGN).

    Baca juga: Bahas 4 Pulau bersama Mualem Aceh, Gubernur Bobby Nasution Diapresiasi Tokoh Aceh

    “Nah yang kemarin itu diputuskan, itu kan mengenai penamaan pulau yang harus didaftarkan kepada United Nations. Itu ada badan khusus mengenai penamaan pulau-pulau. Nah di situ, tidak terjadi kesepakatan antara Aceh dan Sumatera Utara,” ujar Tito.

    Tito melanjutkan bahwa persoalan utama sebenarnya terletak pada batas laut. Sementara batas darat antara Kabupaten Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah sudah disepakati dan ditandatangani kedua pihak.

    “Ya, kalau memang batas daratnya sudah selesai, antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah, ditandatangani kedua belah pihak, cuma batas lautnya. Nah tidak terjadi kesepakatan, aturannya diserahkan kepada pemerintah nasional, pemerintah pusat di tingkat atas,” jelasnya.

    Tito kembali menjelaskan bahwa berdasarkan hasil rapat tingkat pusat dan analisis letak geografis terhadap batas darat yang telah disepakati, keempat pulau tersebut dinyatakan berada di wilayah Sumut.

    Hal ini telah dituangkan dalam keputusan Mendagri sejak tahun 2022. Sementara, Kepmendagri yang terbit pada April 2025 disebut hanya merupakan penegasan administratif dari keputusan sebelumnya.

    “Nah tahun 2025 yang April kemarin itu, karena hanya pengulangan, namun kemudian mungkin ada pihak yang menerima, ada yang tidak menerima, kita paham lah,” katanya.

    Meski begitu, Tito mengatakan bahwa pemerintah terbuka jika ada pihak yang ingin menggugat keputusan tersebut melalui jalur hukum, seperti Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

    “Kita terbuka juga untuk mendapatkan evaluasi, atau mungkin, kalau ada yang mau digugat secara hukum, ke PTUN misalnya, kita juga tidak keberatan,” ujar Tito.

    Dia juga menegaskan bahwa tidak ada kepentingan personal dalam pemindahan empat pulau Aceh ke Sumut.

    “Kita juga tidak ada kepentingan personal, selain menyelesaikan batas wilayah, yang jumlahnya antar provinsi, antar kabupaten, antar kabupaten kota, kecamatan, itu jumlahnya ratusan, yang harus diselesaikan,” tandasnya.

    “Jadi kira-kira yang kita lakukan sebenarnya memberikan penamaan tadi, penamaan untuk penegasan batas wilayahnya belum kita kerjakan, belum diselesaikan. Kira-kira seperti itu. Jadi kita sangat terbuka untuk melakukan dialog, dan kemudian ya kalau ada gugatan juga gak apa-apa,” pungkasnya.

    (shf)

    Komentar
    Additional JS