Adukan Pemilik Ayam Goreng Widuran, Sugeng Riyanto Sebut Rumah Makan Langgar Sejumlah Pasal - Halaman all - Tribunsolo

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Ketua Komisi IV DPRD Solo, Sugeng Riyanto menduga ada sejumlah pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilanggar oleh pemilik atau pengelola Warung Ayam Goreng Widuran.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sugeng Riyanto melayangkan aduan terkait polemik penggunaan bahan baku non halal yang dilakukan oleh Warung Ayam Goreng Widuran ke Polresta Solo.
Baca juga: Kronologi Sugeng Riyanto Bersama Komisi IV DPRD Solo Konsumsi Ayam Goreng Widuran, Baru Mei Kemarin
Aduan tersebut dilayangkan Sugeng lantaran dirinya merasa tertipu atas apa yang dilakukan oleh pengelola warung yang telah berdiri sejak 1973 tersebut.
Oleh karena adanya dugaan penipuan atau menutupi informasi terkait penggunaan bahan baku non halal tersebut, pihak Sugeng Riyanto yakni tim Hukum dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Solo menyebut ada sejumlah pasal yang dilanggar.
Ketua Tim Hukum MUI Solo, Dedi Purnomo menjelaskan setidaknya ada 2 pasal KUHP yang diduga dilanggar oleh pemilik usaha tersebut.
Dua pasal itu antara lain 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 36 KUHP mengenai transaksi perdagangan yang diduga dilanggar oleh Warung Ayam Goreng Widuran.
"Kalau kita berbicara masalah (pelanggaran KUHP) itu seperti yang kami sampaikan tadi menjadi salah satu pertimbangan kami, kami merujuk kepada pasal 378 KUHP terkait dengan penipuan Juncto pasal 36 KUHP terkait dengan transaksi perdagangan (pengelola) yang menyampaikan tidak semestinya," terang Dedi.
Baca juga: Sosok Sugeng Riyanto yang Laporkan Pemilik Ayam Goreng Widuran, Seorang Anggota DPRD Solo Fraksi PKS
Tak hanya dua pasal tersebut, Dedi menambahkan ada dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen atas polemik penggunaan bahan baku non halal tersebut.
"Otomatis itu juga kita mengacu pada undang-undang perlindungan konsumen," pungkasnya.
Kronologi Sugeng Riyanto Bersama Komisi IV DPRD Solo Konsumsi Ayam Goreng Widuran, Baru Mei Kemarin
Ketua Komisi IV DPRD Solo, Sugeng Riyanto ditemani tim Hukum MUI Solo mendatangi Mapolresta Solo untuk melakukan aduan terkait polemik Warung Ayam Goreng Widuran, Rabu (11/6/2025) siang.
Aduan tersebut dilayangkan oleh Sugeng lantaran merasa tertipu karena tidak ada pemberitahuan secara jelas dari pihak penjual terkait penggunaan bahan baku non halal di produk dagangannya.
"Saya sebagai pribadi melaporkan owner ayam goreng Widuran ke Polresta Surakarta karena saya sebagai pribadi merasa tertipu," ungkap Sugeng.
Membawa serta bukti pembelian atau nota, Sugeng menerangkan bahwa insiden dirinya dengan sejumlah anggota Komisi IV DPRD Solo mengkonsumsi ayam goreng Widuran itu terjadi pada 5 Mei 2025 silam.
"Kami punya nota pembelian pada waktu itu tanggal 5 Mei 2025," kata dia.
Dalam momen yang berbeda, Sugeng pernah menceritakan kronologi bagaimana dirinya dan sejumlah anggota DPRD Solo mengkonsumsi ayam goreng Widuran.
Sugeng menceritakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada awal Mei lalu saat Komisi IV DPRD Solo melakukan sidak.
Sesuai sidak, ada salah satu rekan Sugeng yang menyarankan untuk membeli ayam goreng Widuran sebagai santapan makan siang kala itu.
Usulan itupun disetujui dan para anggota dewan beserta rombongan berhenti di sana untuk memesan sejumlah kotak ayam goreng Widuran yang sedianya akan disantap sesampainya di kantor DPRD Solo.
"Seusai sidak ada teman kami usul makan siang di warung itu, dan kita tahunya itu halal. Sehingga kesana dibungkus dan dibawa, terus selang beberapa hari muncul informasi itu. Jadi saya secara pribadi maupun komisi IV DPRD Solo merasa dirugikan karena pihak penjual tidak memberikan informasi yang memadahi tentang produknya non halal," ungkap Sugeng dikutip dari pemberitaan TribunSolo.com, Minggu (25/5/2025) lalu.
(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar