Monday
11Aug2025
Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured

    Alasan Raja Salman Deportasi-Larang Ulama Besar Ibadah Haji di Makkah - CNBC Indonesia

    2 min read

     

    Alasan Raja Salman Deportasi-Larang Ulama Besar Ibadah Haji di Mekkah

    Alasan Raja Salman Deportasi-Larang Ulama Besar Ibadah Haji di Makkah - CNBC Indonesia | OPSIIN-1
    Alasan Raja Salman Deportasi-Larang Ulama Besar Ibadah Haji di Makkah - CNBC Indonesia | OPSIIN-2

    Jakarta, CNBC Indonesia - Arab Saudi mendeportasi seorang ulama besar asal Nigeria, Sheikh Abdul Majid Gumi, dan melarangnya menunaikan ibadah haji di Makkah. Langkah ini diambil karena pandangan politik Gumi yang dianggap kontroversial oleh pemerintah Saudi.

    Dalam pernyataannya, Gumi mengungkapkan bahwa pihak berwenang Saudi tidak menginginkan kehadirannya dalam ibadah haji karena pandangannya tentang politik dunia. Ia juga menyebut bahwa dirinya telah masuk dalam daftar hitam pemerintah Saudi karena kritik-kritiknya terhadap kebijakan kerajaan tersebut.

    Prabowo Hadiri National Day Parade Singapura, Disambut Riuh Penonton - detikBaca juga Prabowo Hadiri National Day Parade Singapura, Disambut Riuh Penonton - detik

    Dalam pernyataan di Facebook, Sheikh Gumi mengaitkan penolakannya dengan pandangannya soal politik dunia.

    "Meskipun telah diberi visa, otoritas Saudi tidak menginginkan kehadiran saya karena pandangan politik saya," tulisnya.

    Warga Israel Serbu Kantor Netanyahu Tolak Rencana Caplok Total Gaza - CNN Indonesia, Baca juga Warga Israel Serbu Kantor Netanyahu Tolak Rencana Caplok Total Gaza - CNN Indonesia,

    Kasus Gumi menambah daftar panjang ulama yang ditindak oleh Arab Saudi karena kritik terhadap kebijakan pemerintah, terutama sejak Putra Mahkota Mohammed bin Salman berkuasa. Sejak 2017, banyak ulama dan tokoh agama yang ditangkap, dilarang berbicara, atau diasingkan karena dianggap menentang kebijakan kerajaan.

    Pemerintah Saudi juga telah menetapkan aturan ketat terkait pelaksanaan ibadah haji. Siapa pun yang mencoba melaksanakan haji tanpa izin resmi akan dikenai sanksi berat, termasuk denda hingga 100.000 riyal Saudi (sekitar Rp 447 juta), deportasi, dan larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.

    Dewan Ulama Senior Arab Saudi menegaskan bahwa melaksanakan haji tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum syariat dan dianggap berdosa. Mereka menekankan pentingnya mematuhi peraturan pemerintah demi keselamatan dan kelancaran ibadah haji bagi semua jemaah.

    Dengan kebijakan ini, Arab Saudi menunjukkan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan ibadah haji, sekaligus menindak tegas pihak-pihak yang dianggap mengancam stabilitas dan keamanan nasional.


    (dce)

    Saksikan video di bawah ini:

    Video: Strategi Maksimalkan Kinerja Biro Haji di Musim Haji 2025

    Next Article Waspada Panas Ekstrem Saat Haji, Suhu Bisa Tembus 50 Derajat Celcius 
    Komentar
    Additional JS