Dunia Internasional
AS Jatuhkan Sanksi kepada 4 Hakim ICC karena Targetkan Israel | Halaman Lengkap

Makin mudah baca berita nasional dan internasional.
Jum'at, 06 Juni 2025 - 08:10 WIB
AS jatuhkan sanksi kepada empat hakim ICC karena dianggap menargetkan Amerika dan Israel. Foto/HRW
- Pemerintah Amerika Serikat (AS) pada Kamis mengumumkan penjatuhan sanksi kepada empat hakim
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).Alasannya pengadilan itu melakukan "tindakan tidak sah dan tidak berdasar" terhadap Amerika dan
Israel.Yurisdiksi ICC saat ini diakui oleh 123 negara yang menadatangani Statuta Roma. Di antara negara-negara yang tidak menandatangani adalah AS, Rusia, China, dan Israel.
Pengadilan tersebut tidak memiliki kepolisian sendiri dan bergantung pada negara-negara anggota untuk menahan dan memindahkan tersangka.
Baca Juga: Takut Ditangkap Negara ICC, Netanyahu Ambil Rute Memutar saat Terbang ke AS
Pada bulan Februari, pemerintah AS menjatuhkan sanksi kepada ICC dan jaksa penuntut utamanya, Karim Khan, karena mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant.
Dalam sebuah pernyataan pada hari Kamis, Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengatakan bahwa sanksi baru tersebut menargetkan hakim Solomy Balungi Bossa dari Uganda, Luz del Carmen Ibanez Carranza dari Peru, Reine Adelaide Sophie Alapini Gansou dari Benin, dan Beti Hohler dari Slovenia. "Atas tindakan tidak sah dan tidak berdasar yang menargetkan Amerika atau sekutu dekat kami, Israel," bunyi pernyataan Rubio, yang dikutip
Reuters, Jumat (6/6/2025).
Rubio menuduh ICC dipolitisasi dan secara keliru mengeklaim kewenangan yang tidak terkendali untuk menyelidiki, mendakwa, dan mengadili warga negara AS dan sekutu Washington, menyebutnya sebagai pernyataan berbahaya dan penyalahgunaan kekuasaan.
Menurut pernyataan tersebut, keempat hakim ICC dikenai sanksi berdasarkan Perintah Eksekutif 14203, sebuah tindakan yang membatasi akses mereka ke sistem keuangan AS dan mempersulit transaksi internasional.
Pada bulan November 2024, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant karena diduga melakukan kejahatan perang di Gaza, termasuk menggunakan kelaparan sebagai metode peperangan, sebagai tanggapan atas serangan mematikan pada tahun 2023 oleh kelompok perlawanan Palestina; Hamas.
Israel, yang bukan penanda tangan Statuta Roma, berpendapat bahwa pengadilan itu tidak memiliki yurisdiksi atas warga negaranya. Duta Besar Israel untuk PBB, Danny Danon, menuduh ICC bertindak sebagai alat politik yang melayani musuh-musuh Israel.
Bulan lalu, Khan mengambil cuti di tengah penyelidikan PBB atas tuduhan pelecehan seksual.
(mas)
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com,
Klik Disiniuntuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Infografis

Presiden AS Donald Trump Tolak Rencana Israel Menyerang Iran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar