Bahlil bakal Bagi-bagi Izin Tambang ke UMKM: Kita Kasih ke yang Profesional - Bagian All
JAKARTA, iNews.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, pemerintah saat ini tengah menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) Pertambangan. Lewat regulasi ini, Kementerian ESDM bakal memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di daerah.
Bahlil meminta Kementerian UMKM dan Kementerian Koperasi segera menginventarisir UMKM mana yang dinilai layak untuk mengelola tambang, setelah rampungnya PP tersebut.
"Saya menawarkan kepada Pak Menteri Koperasi, Menteri UMKM, segera inventarisir, mana UMKM-UMKM yang layak. Sebentar lagi PP Tambang akan selesai," ujarnya di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Dia menyebut, pembagian IUP tambang ini akan difokuskan untuk UMKM atau Koperasi di daerah. Hal ini diharapkan mampu memenuhi azas keadilan terkait pemanfaatan sumber daya alam untuk kepentingan dan keuntungan masyarakat.
IUP tambang akan diberikan kepada pengusaha yang profesional dalam mengelola tambang. Bahlil, menegaskan IUP tambang tidak boleh digadaikan ke perbankan.
"Kita hanya kasih kepada pengusaha yang sudah profesional. Jadi jangan sampai gadaikan lagi IUP tambang. Ini adalah bentuk keadilan, untuk bagaimana kita wujudkan, retribusi aset kita," kata Bahlil.
Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menambahkan, saat ini PP tersebut dalam tahap finalisasi antar-kementerian. Diproyeksikan, sebelum penutupan tahun 2025 aturan baru itu akan terbit.
"Kayaknya nggak sampai setahun. Kan ini cuma membahas masalah sinkronisasi peraturan pemerintah, produk turunan dari Undang-Undang Minerba yang baru direvisi itu," katanya.
Maman berharap, kebijakan pembagian IUP Tambang kepada pelaku usaha di daerah ini bisa mendorong UMKM di daerah naik kelas.
"Karena konsep besar yang didorong oleh Pak Presiden kan ekonomi kerakyatan, jadi bagaimana kita bisa menumbuhkan ekonomi masyarakat," kata Maman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar