Skip to main content
728

Bareskrim Polri Bakal Selidiki Kasus Tambang Nikel di Raja Ampat - Tirto

 

Bareskrim Polri Bakal Selidiki Kasus Tambang Nikel di Raja Ampat

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menegaskan akan menyelidiki kasus tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Penyelidikan itu diawali dari temuan dan bukan atas laporan masyarakat atau instansi terkait.

Diketahui, terdapat empat perusahaan yang Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya dicabut oleh pemerintah. Keempat perusahaan tambang itu adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining.

“Kita masih dalam penyelidikan. Sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita enggak boleh menyelidiki,” kata Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin, Rabu (11/6/2025).

Dia menjelaskan, sejauh ini dugaan kerusakan lingkungan dari aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya sangat mungkin terjadi. Sebab, sebagaimana aktivitas pertambangan yang ada pada umumnya, pasti menimbulkan di kerusakan lingkungan.

“Tambang mana yang enggak ada kerusakan, saya tanya? Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi,” ujar Nunung.

Lebih lanjut, Nunung mengemukakan, pihaknya masih belum bisa banyak menjelaskan mengenai penyelidikan itu. Sebab, analisa IUP empat perusahan masih dipelajari.

“Iya (di antara empat yang IUP-nya dicabut). Nanti kita lihat dulu ya,” ungkap Nunung.

Sebelumnya, pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan di Raja Ampat, Papua Barat Daya, Selasa (10/6/2025). Pencabutan dilakukan usai viral di media sosial terkait perusakan lingkungan di kepulauan tersebut.

"Atas petunjuk Bapak Presiden [Prabowo Subianto], beliau memutuskan pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," ucapnya di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan, ada lima perusahaan yang memiliki IUP di RajaAmpat.

Kelimanya, yakni PT Gag Nikel di Pulau Gag, PT Kawei Sejahtera Mining di Pulau Kawe, PT Mulia Raymond Perkasa di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun, PT Anugerah Surya Pratama di Pulau Manuran, serta PT Nurham di Yesner Waigeo Timur.

Bahlil mengatakan dari lima perusahaan tersebut, hanya PT Gag Nikel yang mengantongi rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB). Adapun RKAB mencakup rencana kerja dan anggaran biaya untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, termasuk aspek pengusahaan, aspek teknik, dan aspek lingkungan.


tirto.id - Hukum

Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama

Posting Komentar

0 Komentar

728