BPH tinjau ulang masa tinggal haji untuk musim 1447 hijriah - ANTARA News


Padang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Haji (BPH) Republik Indonesia segera meninjau pengurangan masa menetap jamaah haji di Arab Saudi dari awalnya 40 hari lebih menjadi 30 hari untuk musim haji 1447 Hijriah.
"BPH akan meninjau ulang masa tinggal jamaah haji Indonesia di Arab Saudi agar dipersingkat menjadi 30 hari," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri BPH RI Puji Raharjo saat melakukan kunjungan kerja ke Debarkasi Haji Padang, Sumatera Barat, Sabtu.
Menurut Puji, efisiensi masa tinggal jamaah haji dapat diwujudkan dengan mengatur ulang frekuensi keberangkatan dan kepulangan jamaah. Namun, hal tersebut harus mempertimbangkan kesiapan asrama haji dan kemampuan teknis embarkasi.
Untuk menerapkan efisiensi masa tinggal jamah haji di Tanah Suci, BPH menekankan pentingnya kolaborasi dalam penyelenggaraan haji untuk musim berikutnya. Apalagi, pada 2026 pengelolaan teknis ibadah haji sudah berada di BPH yang dikomandoi oleh Mochamad Irfan Yusuf. Meskipun demikian, sinergitas dengan pemerintah daerah maupun Kementerian Agama tetap akan dilakukan.
Baca juga: BP Haji perkuat koordinasi lintas lembaga guna persiapkan haji 2026
"Penyelenggaraan ibadah haji ini harus dikolaborasikan dengan pemerintah daerah dan Kementerian Agama karena haji ini hajat bangsa dan hajat pemerintah," ujar dia.
Dalam kunjungannya ke Asrama Haji Padang, Puji melihat kondisi fasilitas tersebut cukup baik. Namun ke depan perlu peningkatan kapasitas terutama dalam pelayanan calon jamaah haji.
"BPH ingin frekuensi penggunaan Asrama Haji Padang untuk keberangkatan jamaah haji bisa lebih dimaksimalkan," harap dia.
Usulan pengurangan masa menetap jamaah haji di Tanah Suci juga disampaikan Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i saat berkunjung ke Ranah Minang.
Baca juga: BP Haji temui Dubes Arab Saudi bahas persiapan awal haji 2026
Baca juga: BP Haji berencana hanya gunakan dua syarikah pada Musim Haji 2026
Menurut Romo, masa menetap jamaah haji di Arab Saudi bisa dikurangi dari 40 hari lebih menjadi 31 hari. Hal tersebut bisa diimplementasikan apabila didukung regulasi baru, serta pendirian Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
0 Komentar