Disbud Jakarta: Gunakan Ondel-ondel untuk Mengamen Hilangkan Marwah, Pelaku Bisa Disanksi - News Liputan6 - Opsiin

Informasi Pilihanku

powered by Surfing Waves
demo-image

Disbud Jakarta: Gunakan Ondel-ondel untuk Mengamen Hilangkan Marwah, Pelaku Bisa Disanksi - News Liputan6

Share This
Responsive Ads Here

 

Disbud Jakarta: Gunakan Ondel-ondel untuk Mengamen Hilangkan Marwah, Pelaku Bisa Disanksi - News Liputan6

010825100_1748605422-20250530-Ondel-ondel-ANG_1

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta, Mochamad Miftahulloh Tamary bersuara soal larangan penggunaan ondel-ondel untuk mengamen. Menurut dia, sebagai ikon Jakarta, ondel-ondel digunakan untuk mengamen adalah tindakan keliru.

"Pandangan Disbud atas pemakaian ondel-ondel untuk mengamen, sangat menentang. Karena ondel-ondel adalah salah satu ikon budaya Betawi yang telah ditetapkan dalam Pergub Nomor 11 Tahun 2017," kata Miftah dalam keterangan tertulis diterima awak media, seperti dikutip Minggu (8/6/2025).

Miftah menjelaskan, dalam rangka pembinaan kepada masyarakat yang memanfaatkan ondel-ondel tidak pada seharusnya, sejak tahun 2022 Dinas kebudayaan terus melakukan pembinaan dan apresiasi. Caranya, dengan memberi kesempatan mereka untuk tampil di ruang publik.

"Kami memberdayakan pada acara-acara kebudayaan bahkan membawa sebagai delegasi pada misi kebudayaan di luar negeri dan juga menjalin kolaborasi dengan komunitas ondel-ondel antara lain KOOJA (Komunitas Ondel-ondel Jakarta) dan ASOI (Asosiasi Ondel-ondel Indonesia)," ungkap Miftah.

Hilangkan Marwah

Karena itu, Miftah menegaskan, alasan pelarangan ondel-ondel untuk mengemis sudah jelas yakni menyalahi peraturan karena pemanfaatannya juga telah diatur dalam Pergub 11 Tahun 2017 tentang Ikon Budaya Betawi. Artinya, mereka yang melanggar bisa dikenakan sanksi 

"Menggunakan ondel-ondel untuk mengamen berarti menghilangkan marwah, filosofi dan makna dari ondel-ondel. Sehingga penggunaan ondel-ondel untuk mengemis berarti melanggar peraturan dan dapat dikenakan pasal-pasal pada peraturan tentang ketertiban umum," dia menandasi.

Sebagai informasi, dalam pergub tersebut tertulis Filosofi atau Makna Ondel-Ondel sebagai perlambang kekuatan yang memiliki kemampuan memelihara keamanan dan ketertiban, tegar, berani, tegas, jujur dan anti manipulasi. 

Mengembalikan Kesakralan

Kemudian, dalam beleid tersebut Ondel-Ondel juga dapat berfungsi atau dapat digunakan dan ditempatkan sebagai pelengkap berbagai upacara adat tradisional masyarakat Betawi, sebagai dekorasi pada acara seremonial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, festival, pentas artis asing, pameran, pusat perbelanjaan, Industri Pariwisata, gedung pertemuan dan area publik yang memungkinkan dari aspek estetika dan keselamatan umum.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Gubernur (Wagub) Jakarta, Rano Karno menjelaskan, larangan menggunakan ondel-ondel untuk mengamen bukan bertujuan mematikan pemasukan atau rejeki dari mereka yang kerap menggunakan ondel-ondel untuk mencari nafkah. Namun mengingat nilai sejarah dan kesakralan ondel-ondel, maka penting mengembalikan warisan budaya Betawi itu ke tempat yang lebih pantas. 

"Kita akan masukkan supaya dia (ondel-ondel) tampil di tempat yang pantas untuk tampil, intinya seperti itu," ucap Rano di Balai Kota Jakarta (2/6/2025).

Infografis

Loading
Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages