Jokowi Tanggapi Usulan Pemakzulan Gibran: Negara Ini Memiliki Sistem Ketatanegaraan, Ikuti Saja - Kompas TV - Opsiin

Informasi Pilihanku

powered by Surfing Waves
demo-image

Jokowi Tanggapi Usulan Pemakzulan Gibran: Negara Ini Memiliki Sistem Ketatanegaraan, Ikuti Saja - Kompas TV

Share This
Responsive Ads Here

 

Jokowi Tanggapi Usulan Pemakzulan Gibran: Negara Ini Memiliki Sistem Ketatanegaraan, Ikuti Saja

20250606083303

Kompas.tv - 6 Juni 2025, 17:00 WIB

jokowi-tanggapi-usulan-pemakzulan-gibran-negara-ini-memiliki-sistem-ketatanegaraan-ikuti-saja

SOLO, KOMPAS.TV – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait usulan pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putranya, yang digulirkan Forum Purnawirawan TNI.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI telah bersurat ke DPR dan MPR RI perihal usulan pemakzulan Gibran.

Menurut Jokowi, Indonesia merupakan negara besar yang memiliki sistem ketatanegaraan yang harus diikuti.

“Negara ini kan negara besar yang memiliki sistem ketatanegaraan, ya diikuti saja proses sesuai sistem ketatanegaraan kita,” ucapnya di Solo, Jumat (6/6/2025), dikutip dari video Kompas TV.

“Bahwa ada yang menyurati seperti itu, ya itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja. Biasa. Dinamika demokrasikan kan ya seperti itu.”

Baca Juga: Jokowi Blak-blakan Soal Usulan ke MPR soal Pemakzulan Wapres Gibran

Saat ditanya soal pandangannya mengenai kelompok yang mengusulkan pemakzulan Gibran seperti menerima presiden tapi menolak wakilnya, Jokowi menyatakan pemilihan presiden di Indonesia memilih paket pasangan calon.

“Pemilihan presiden kemarin kan satu paket, bukan sendiri-sendiri. Kayak di Filipina itu sendiri-sendiri, kalau di kita ini kan satu paket.”

Saat kembali ditanya apakah itu berarti tidak bisa menerima presiden tapi menolak wakilnya, mantan Gubernur Jakarta itu mengatakan mekanismenya memang seperti itu.

“Memang mekanismenya seperti itu. Jadi, sekali lagi, sistem ketatanegaraan kita memiliki mekanisme yang harus diikuti, bahwa pemakzulan itu harus presiden atau wakil presiden misalnya korupsi atau melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat, itu baru (bisa),” bebernya.

Baca Juga: Jimly: Prabowo Akan Lindungi Gibran dari Pemakzulan

Sementara itu, surat Forum Purnawirawan TNI yang dikirim ke DPR dan MPR ditandatangani oleh sejumlah purnawirawan, di antaranya Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafi Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Surat bertanggal 26 Mei 2025 tersebut ditujukan kepada Ketua DPR dan Ketua MPR periode 2024 - 2029.


Kami memberikan ruang untuk
Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini

Sumber : Kompas TV


Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages