Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Dunia Internasional Featured Kemlu Malaysia

    Kemlu Belum Dapat Izin Pendampingan Bagi 5 WNI yang Terancam Hukuman Mati di Malaysia | Sindonews

    5 min read

     Dunia Internasional,

    Kemlu Belum Dapat Izin Pendampingan Bagi 5 WNI yang Terancam Hukuman Mati di Malaysia | Halaman Lengkap

    logo-apps-sindo

    Makin mudah baca berita nasional dan internasional.

    Kamis, 12 Juni 2025 - 17:10 WIB

    Kemlu Belum Dapat Izin...

    Direktur PWNI Kemlu Judha Nugraha mengungkap belum mendapatkan akses pendampingan kekonsuleran terhadap 5 WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia. Foto/SindoNews

    JAKARTA 

    - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI)

    Kementerian Luar Negeri (Kemlu) 

    Judha Nugraha mengungkap belum mendapatkan akses pendampingan kekonsuleran terhadap 5 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Malaysia.

    Diketahui, kelima WNI tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap sesama WNI yang terjadi di Johor Bahru, Malaysia.

    Judha menyampaikan bahwa KJRI Johor Bahru telah menyampaikan permohonan untuk bisa mendapatkan akses kekonsuleran agar dapat menemui 5 WNI tersebut.

    Baca juga: Kemlu Pastikan Tidak Ada WNI Jadi Korban Kerusuhan Los Angeles

    "(Tapi) Sampai saat ini bahwa pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan. Sehingga (harus) menunggu penyelidikannya selesai, nanti akses kekonsulerannya diberikan," kata Judha dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kemlu RI, Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).

    Di sisi lain, kata dia, KJRI Johor Bahru juga telah melakukan pertemuan dengan pihak ladang tempat kelima WNI itu bekerja guna mendapatkan kronologis lebih lanjut.

    Sementara, Judha menyampaikan bahwa jenazah WNI yang menjadi korban pembunuhan ini, telah dilakukan repatriasi beberapa waktu lalu."Untuk repatriasi jenazah itu sudah dilakukan tanggal 10 (Juni) dari Kuala Lumpur ke Lombok," pungkasnya.

    Baca juga: 11 WNI Ditangkap Kepolisian Jepang Usai Bunuh Sesama WNI

    Diberitakan sebelumnya, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha mengungkapkan, lima WNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap sesama WNI yang terjadi di Johor Bahru, Malaysia. Kini, kelima WNI tersebut terancam hukuman mati.

    Judha menjelaskan, pada 8 Juni 2025, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru menerima informasi mengenai adanya kasus pembunuhan yang melibatkan sesama WNI. Insiden tersebut terjadi di ladang sawit New Paloh pada tanggal 7 Juni 2025 dini hari.

    “Dari penelusuran, diperoleh informasi bahwa terdapat 1 WNI meninggal atas nama SR (28) dan 5 WNI ditahan atas dugaan sebagai pelaku. Keenam WNI tersebut merupakan PMI legal yang bekerja di sektor peladangan,” kata Judha, Selasa 10 Juni 2025.

    (cip)

    Iklan - Scroll untuk melanjutkan

    Iklan - Scroll untuk melanjutkan

    wa-channel

    Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

    Follow

    Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com,

    Klik Disini 

    untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

    Infografis

    5 Menteri Terkaya yang...

    5 Menteri Terkaya yang Masuk di Kabinet Merah Putih

    Komentar
    Additional JS