Lecehkan Wanita di Kantor Polisi, Anggota Polda NTT Dipecat Tidak Hormat - Merdeka
Lecehkan Wanita di Kantor Polisi, Anggota Polda NTT Dipecat Tidak Hormat
Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) memberhentikan secara tidak hormat (PTDH) salah satu anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) memberhentikan secara tidak hormat (PTDH) salah satu anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Anggota yang diberhentikan adalah Briptu MR, personel Satuan Lalu Lintas Polresta Kupang Kota. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap remaja perempuan berusia 17 tahun berinisial PGS saat menjalankan tugas penindakan lalu lintas.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) digelar pada Rabu (11/6) kemarin yang dimulai pada pukul 11.00 hingga 15.00 WITA, bertempat di ruang Tahti lantai II Polda NTT.
Sidang tersebut dipimpin oleh pejabat yang ditunjuk sesuai prosedur, melibatkan unsur Subbidwabprof, penuntut, pendamping, serta sekretariat sidang. Proses sidang berlangsung tertib, objektif, dan transparan.
Dalam putusannya, Komisi KKEP menjatuhkan dua sanksi terhadap Briptu MR yakni, sanksi etika berupa pernyataan bahwa perbuatannya tergolong sebagai perbuatan tercela, serta sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri. Putusan ini tertuang dalam dokumen resmi Nomor: PUT KKEP/21/VI/2025 tertanggal 11 Juni 2025.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan, langkah tegas ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam menjaga integritas dan kehormatan institusi.
“Tidak ada toleransi bagi anggota yang mencoreng nama baik institusi dengan perbuatan tidak bermoral, apalagi menyangkut pelecehan seksual terhadap anak," tegasnya, Kamis (12/6).
Menurut Kombes Henry, sidang etik dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, merujuk pada PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Perbuatan pelanggar dilakukan secara sadar dan jelas-jelas melanggar norma hukum, aturan kedinasan, serta ajaran agama. Hal ini berdampak langsung terhadap citra Polri dan kepercayaan masyarakat.
Tak Ada Hal Meringankan Pelaku
Dalam hasil persidangan juga ditegaskan bahwa tidak ditemukan faktor yang meringankan bagi pelanggar. Sebaliknya, tindakan dilakukan dengan kesadaran penuh dan dianggap mencoreng nama baik institusi, yang menjadi faktor pemberat utama dalam penilaian komisi.
Kombes Henry menambahkan, Polda NTT akan terus menegakkan etika dan profesionalisme di tubuh Polri, dengan mengedepankan integritas dalam setiap lini tugas kepolisian.
“Kami ingin menegaskan bahwa Polri bukan hanya penegak hukum di luar, tetapi juga penegak disiplin di dalam. Siapa pun yang melanggar, akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu," ungkapnya.
Langkah tegas ini diambil tidak hanya sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi kepada publik, tetapi juga sebagai upaya melindungi masyarakat dan menjaga kepercayaan yang telah diberikan kepada Polri.
Polda NTT berharap tindakan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh personel, agar menjunjung tinggi kehormatan seragam dan institusi yang mereka wakili.
Kronologi
Briptu MR melecehkan korban pada Sabtu (3/5) malam. Saat itu Briptu MR menilang korban GPN karena pelanggaran lalu lintas.
Korban GPN yang juga warga Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang diminta ke untuk menyelesaikan masalah tilang itu sehingga Briptu MR mengajak korban ke salah satu ruangan.
Korban pun ikut saja karena menduga akan menyelesaikan masalah tilang dan pelanggaran lalu lintas yang dituduhkan kepadanya. Namun, korban justru mendapatkan perlakuan lain.
Di ruangan itu lah, Briptu MR melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Korban yang tidak terima dengan perlakuan Briptu MR kemudian melaporkan kepada pacarnya sehingga sang pacar marah dan melabrak Briptu MR.
Korban pun melaporkan kejadian ini ke Polresta Kupang Kota terkait kasus yang dialaminya. Briptu MR merupakan warga Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang yang sudah memiliki istri dan anak.