Mengenal Ketamin, Obat Anestesi yang Kini Masuk Dalam OOT - Health Liputan6 - Opsiin

Informasi Pilihanku

powered by Surfing Waves
demo-image

Mengenal Ketamin, Obat Anestesi yang Kini Masuk Dalam OOT - Health Liputan6

Share This
Responsive Ads Here

 Kesehatan,

Mengenal Ketamin, Obat Anestesi yang Kini Masuk Dalam OOT - Health Liputan6

062091600_1749001626-gambarartikel_1693359304_93662__1_

Liputan6.com, Jakarta - Berdasarkan peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terbaru, ketamin kini masuk dalam daftar obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan (OOT).

Dalam Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025 tentang Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan pada 23 April 2025 dan diundangkan pada 2 Mei 2025 oleh Kementerian Hukum, ketamin masuk dalam daftar OOT selain tramadol, triheksifenidil, klorpromazin, amitriptilin, haloperidol, dan/atau dekstrometorfan.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya angka penyalahgunaan ketamin yang telah menimbulkan kekhawatiran baik secara nasional maupun global.

"Ketamin selama ini digunakan secara legal dalam praktik medis sebagai anestesi dan analgesik, terutama dalam prosedur bedah. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, penyalahgunaan ketamin sebagai zat psikoaktif telah meningkat secara signifikan, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di berbagai negara lain,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangan tertulis.

Apa Itu Ketamin?

 Ketamin adalah obat anestesi yang digunakan dalam prosedur medis, terutama pembedahan.Obat ini hanya dapat digunakan di rumah sakit dan saat penggunaannya diawasi penuh oleh dokter.

Ketamin memiliki banyak efek di sepanjang sistem saraf pusat. Efek ketamin terhadap susunan saraf pusat antara lain mempunyai efek analgesia yang sangat kuat seperti mengutip laman Kemenkes yang ditulis oleh dokter spesialis anestesi Cynthia Dewi Sinardja.

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arenanews

Berbagi Informasi

Opsiinfo9

Opsi lain

powered by Surfing Waves

Post Bottom Ad

Pages