Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Tambang UMKM

    Menteri Maman: UMKM Lokal Akan Diutamakan Kelola Tambang - Beritasatu

    2 min read

      

    Menteri Maman: UMKM Lokal Akan Diutamakan Kelola Tambang

    Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) yang akan mengatur pelibatan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam pengelolaan tambang. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan UMKM yang akan diberikan izin usaha pertambangan (IUP) harus memenuhi sejumlah kriteria. Salah satunya adalah berasal dari daerah tempat tambang berada.

    ADVERTISEMENT

    “Salah satu usulan dari kami, dan juga telah disepakati oleh beberapa kementerian, badan yang diberi izin harus berasal dari daerah tempat pengajuan tambang,” ujar Maman kepada wartawan seusai memberikan pidato dalam peringatan Hari Kewirausahaan Nasional di Gedung SMESCO, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).

    Lebih lanjut, Maman menegaskan pemberian IUP kepada pelaku UMKM berbeda dari yang diberikan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas). Meskipun kedua entitas ini kini diizinkan mengelola tambang, bentuk badan hukum yang berbeda akan menghasilkan jenis IUP yang berbeda pula.

    “Secara entitas badan hukum, kami hanya fokus pada usaha kecil dan menengah,” jelas Maman.

    Sebagai informasi, rancangan PP ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam proses penyusunannya, Kementerian UMKM bekerja sama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi.

    Maman menekankan pelibatan UMKM dalam sektor pertambangan merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap pelaku usaha di berbagai daerah di Indonesia.

    “Ini adalah bentuk nyata keberpihakan pemerintah dalam memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada UMKM agar bisa terlibat langsung dalam industri pertambangan,” tegasnya.

    Ia juga memastikan UMKM yang akan mengelola tambang bukanlah kategori pelaku usaha penerima kredit usaha rakyat (KUR), mengingat skema dan skala usaha pertambangan berada pada level yang berbeda.

    “Perlu diketahui KUR itu menyasar usaha mikro kecil, sedangkan tambang ini berada pada domain usaha kecil dan menengah,” imbuh Maman.

    Saat ini, Maman belum membeberkan seluruh kriteria teknis UMKM yang berhak menerima IUP. Pasalnya, aturan tersebut masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian.

    “Ini masih dalam proses pembahasan. Kalau saya sampaikan sekarang, bisa menimbulkan tafsir yang bermacam-macam. Jadi kita tunggu hingga PP-nya rampung,” tutupnya.

    Simak berita dan artikel lainnya di Google News

    Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

    Komentar
    Additional JS