Meski Sifatnya B2B, DPR Desak Pemerintah Tanggung Jawab Lindungi Jemaah Haji Furoda - Inilah - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Meski Sifatnya B2B, DPR Desak Pemerintah Tanggung Jawab Lindungi Jemaah Haji Furoda - Inilah

Share This
Responsive Ads Here

 

Meski Sifatnya B2B, DPR Desak Pemerintah Tanggung Jawab Lindungi Jemaah Haji Furoda

haji_furoda_plus_f55653ab3c

Reyhaanah_Medium_db708d937a

Minggu, 1 Juni 2025 - 14:39 WIB

Ibadah haji. (Foto: Shutterstock)

Ibadah haji. (Foto: Shutterstock)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Abdul Fikri Faqih menegaskan pemerintah Indonesia tetap memiliki tanggung jawab melindungi calon jemaah haji yang gagal berangkat akibat visa tidak diterbitkan, meskipun visa haji furoda bersifat business to business (B2B) yakni antara perusahaan travel Indonesia dengan pihak di Kerajaan Arab Saudi.

“Faktanya, visa furoda atau undangan (mujamalah) ini memang ada dan digunakan masyarakat Indonesia. Meski secara formal tidak dikelola pemerintah, negara tetap harus hadir memastikan perlindungan hukum bagi jemaah,” kata Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (1/6/2025).

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS itu menilai situasi gagal berangkatnya ribuan calon jemaah haji furoda tahun ini menjadi momentum untuk merevisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Advertisement

“Undang-undang harus melindungi mereka terlebih dahulu karena mereka ini warga negara Indonesia,” ujarnya menambahkan.

Ia mencontohkan, seperti umrah mandiri yang dibuka luas oleh Arab Saudi, maka dalam konteks haji undangan seperti furoda, sudah sepatutnya ada aturan teknis dan pengawasan dari pemerintah agar jemaah tetap mendapat kepastian dan perlindungan hukum.

“Ini soal perlindungan warga negara, bukan semata urusan bisnis. Harus ada kehadiran negara, agar mereka yang sudah berniat haji dan memenuhi kewajiban keuangan, tetap terlayani dengan baik,” jelas Fikri.

Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi resmi menutup proses pemvisaan seluruh jenis visa haji pada Senin, 26 Mei 2025 pukul 13.50 waktu Arab Saudi (WAS). Penutupan ini mencakup visa haji reguler, haji khusus, hingga mujamalah dan furoda.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, di Jeddah, Rabu (28/5/2025).

"Saya sudah mendapat konfirmasi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bahwa proses pemvisaan sudah tutup," tegasnya.

Indonesia mendapatkan kuota haji tahun ini sebanyak 221.000 jamaah, yang terbagi dalam 203.320 untuk haji reguler dan 17.680 untuk haji khusus. Hingga batas akhir pemvisaan, visa haji reguler yang sudah diproses bahkan mencapai 204.770 orang.

Untuk haji khusus, dari kuota 17.680 jamaah, sebanyak 17.532 visa telah dicetak oleh enam PIHK pemegang user ID e-Hajj. Artinya, hampir seluruh kuota haji khusus juga telah terserap secara maksimal

Topik
Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages