Monday
11Aug2025
Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Mahkamah Konstitusi

    MK Wajibkan Pendidikan SD-SMP Gratis, Mendikdasmen: Ada Syaratnya - Beritasatu

    1 min read

     Pendidikan,

    MK Wajibkan Pendidikan SD-SMP Gratis, Mendikdasmen: Ada Syaratnya

    MK Wajibkan Pendidikan SD-SMP Gratis, Mendikdasmen: Ada Syaratnya - Beritasatu | OPSIIN-1
    MK Wajibkan Pendidikan SD-SMP Gratis, Mendikdasmen: Ada Syaratnya - Beritasatu | OPSIIN-2

    Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pemerintah pusat dan daerah wajib membebaskan biaya pendidikan untuk jenjang SD hingga SMP, baik di sekolah negeri, swasta, maupun madrasah sederajat.

    ADVERTISEMENT

    Namun, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pelaksanaannya mengacu pada syarat dan ketentuan tertentu.

    MK soal Pelantikan Presiden Minta Dipercepat: Langgar Konstitusi - TirtoBaca juga MK soal Pelantikan Presiden Minta Dipercepat: Langgar Konstitusi - Tirto

    “Sebenarnya itu tidak menggratiskan semua pendidikan negeri dan swasta. Artinya, sekolah swasta masih boleh memungut biaya dengan syarat tertentu,” kata Abdul Mu’ti  di Gedung Pancasila, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).

    Abdul Mu’ti menambahkan, implementasi pembebasan biaya pendidikan harus dibicarakan lintas kementerian, khususnya dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.

    “Itu berarti harus ada perubahan anggaran di tengah tahun, dan dibicarakan bersama Kemenkeu dan DPR,” ujarnya.

    MK Putuskan SD-SMP Gratis, KPAI: Pemerintah Wajib Jalankan Putusan Negara Biayai Pendidikan Dasar - Halaman all - TribunNewsBaca juga MK Putuskan SD-SMP Gratis, KPAI: Pemerintah Wajib Jalankan Putusan Negara Biayai Pendidikan Dasar - Halaman all - TribunNews

    Menurut Mendikdasmen Abdul Mut'i, pemerintah akan menyusun skema pendanaan baru sebelum kebijakan ini dijalankan agar tidak membebani sekolah, khususnya swasta dan madrasah.

    Latar Belakang Putusan MK

    Putusan MK ini merupakan pengabulan sebagian dari permohonan uji materi UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), khususnya terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.

    Putusan MK tersebut memperkuat prinsip bahwa pendidikan dasar adalah hak setiap warga negara, dan pembiayaannya menjadi tanggung jawab negara, baik melalui pemerintah pusat maupun daerah.

    Simak berita dan artikel lainnya di Google News

    Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

    Komentar
    Additional JS