Pengacara Tom Lembong Walkout dari Sidang usai Debat dengan Jaksa, Kenapa? - Bagian All

JAKARTA, iNews.id - Tim penasihat hukum Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong walkout dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula, Selasa (17/6/2025). Sebab, jaksa membacakan keterangan mantan Menteri BUMN Rini Soemarno.
Rini sedianya dijadwalkan hadir untuk bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, dia tidak hadir dan menyampaikan keterangan secara tertulis.
Tim penasihat hukum Tom Lembong menyatakan keberatan atas hal tersebut. Perdebatan antara penasihat hukum dengan jaksa penuntut umum pun terjadi.
Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menentukan agar keterangan saksi tetap dibacakan.
"Penuntut umum, tadi kan ada alasan sah. Sahnya tolong dijelaskan, intinya apa?" tanya Hakim Dennie.
"Dari surat tersebut saksi ada acara keluarga di Jawa Tengah," jawab jaksa.
"Baik gini, intinya majelis sudah mengambil sikap ya. Mohon juga tenang. Majelis sudah mengambil sikap dan kami merasa adalah perlu untuk dibacakan dari permohonan penuntut umum tersebut untuk membacakan keterangan saksi," kata Hakim Dennie.
Mendengar hal tersebut, penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir kembali menyatakan keberatannya. Bahkan, dia mengancam akan keluar jika jaksa membacakan keterangan Rini.
"Kalau mau dibacakan, majelis baca sendiri aja. Kami gak usah hadir di persidangan ini, kalau begitu dalam pembacaan ini kami keluar," kata Ari Yusuf Amir.
Hakim Dennie menyatakan keterangan saksi yang hanya dibacakan di persidangan akan menjadi catatan majelis. Lagi-lagi, Ari menyatakan keberatan.
"Dan tolong dicatat bahwa di persidangan kami menolak itu," kata Ari.
"Itu sudah kami dengar," jawab Hakim Dennie.
Setelah itu, seluruh penasihat hukum Tom Lembong bergegas meninggalkan ruang sidang. Sementara, jaksa membacakan keterangan Rini dan Tom Lembong mendengarkan hal tersebut tanpa ditemani penasihat hukumnya.
Tom Lembong didakwa merugikan negara sebesar Rp578 miliar. Kerugian itu terkait kasus dugaan korupsi impor gula.
Jaksa juga mengungkapkan terdapat 10 orang yang menerima cuan dari kasus korupsi impor gula pada 2015-2016. Totalnya mencapai Rp515.408.740.970,36 atau Rp515 miliar.
Angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara yang mencapai Rp578.105.411.622,47 atau Rp578 miliar. Namun, jaksa tidak menyebutkan adanya keuntungan yang didapatkan Tom Lembong untuk memperkaya diri dalam dakwaan tersebut.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar