PM Denmark Larang Cadar dan Tutup Musala di Kampus, Singgung Tuhan - inews - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

PM Denmark Larang Cadar dan Tutup Musala di Kampus, Singgung Tuhan - inews

Share This
Responsive Ads Here

 Dunia Internasional,

PM Denmark Larang Cadar dan Tutup Musala di Kampus, Singgung Tuhan - Bagian All

mette_frederiksen_denmark_1024_ap

KOPENHAGEN, iNews.id - Denmark akan melarang penggunaan cadar bagi Muslimah di sekolah dan kampus-kampus. Bukan hanya itu, musala-musala di kampus juga akan ditutup.

Perdana Menteri Denmark Mette Frederiksen mengatakan, pemerintahnya merasa perlu memperluas area larangan cadar ke institusi pendidikan dengan menerapkannya di sekolah dan universitas.

"Tuhan harus menyingkir. Anda punya hak untuk beriman dan menjalankan (syariat) agama, tapi demokrasi lebih diprioritaskan," kata Frederiksen, kepada kantor berita Denmark Ritzau, dikutip Sabtu (7/6/2025).

Larangan tersebut juga bertujuan menyatukan Muslim dari latar belakang imigran untuk melebur lebih baik dengan masyarakat Denmark.

Bukan hanya itu, dia juga akan melarang musala di kampus-kampus meski tak menyerukannya dalam bentuk perintah langsung. Frederiksen berdalih, musala-musala di kampus bisa dimanfaatkan sebagai alat kendali sosial serta penindasan.

Pemerintahnya akan memulai pembicaraan dengan kampus-kampus untuk menutup musala.

"Ini bukan diskusi mengenai apakah kita menginginkannya atau tidak. Kami secara aktif mengambil sikap tidak menyetujuinya karena musala digunakan sebagai mekanisme penindasan terhadap anak perempuan dan mungkin juga laki-laki," ujarnya.

Namun dia menegaskan tidak tahu seberapa luas fenomena itu.

"Bagi saya, bukan hanya skalanya yang penting. Saya Perdana Menteri Denmark juga seorang perempuan. Dan saya tidak bisa menoleransi penindasan terhadap wanita," katanya.

Pada Agustus 2018, Denmark melarang penggunaan cadar serta burqa dan niqab di tempat umum. Pelanggarnya dikenakan hukuman denda.

Aktivis hak asasi manusia (HAM) dan organisasi keagamaan mengkritik larangan tersebut sebagai bentuk diskriminasi dan pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan kebebasan perempuan dalam memilih.

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages