Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Kemenaker

    Staff Ahli Kemenaker 'Kecipratan' Rp18 Miliar Hasil Peras Agen TKA Saat Ajukan Dokumen - Merdeka

    4 min read

     

    Staff Ahli Kemenaker 'Kecipratan' Rp18 Miliar Hasil Peras Agen TKA Saat Ajukan Dokumen

    Total uang hasil pemerasan kepada para agen TKA mencapai Rp53,7 miliar.

    Staff Ahli Kemenaker 'Kecipratan' Rp18 Miliar Hasil Peras Agen TKA Saat Ajukan Dokumen
    Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo (©antara)
    ADVERTISEMENT

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan para pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memerasa para agen Tenaga Kerja Asing (TKA) saat mengajukan proses Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) 2019-2023. Total uang hasil pemerasan kepada para agen TKA mencapai Rp53,7 miliar.

    KPK menyebut HY alias Haryanto Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional mendapat uang panas paling besar senilai Rp18 miliar.

    "Selama periode tahun 2019 s.d. 2024, jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA yang berasal dari pemohon RPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp53,7 miliar," ucap Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo di Gedung KPK, Kamis (5/6).

    Budi menerangkan, Hariyanto bersama dengan tiga orang tersangka lainnya, memerintahkan kepada pihak verivikator Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) meminta uang kepada para agen yang ingin mengurus RPTKA agar disetujui dan diterbitkan.

    Dalam proses pengajuan tersebut, bagian pihak verivikator hanya memprioritaskan para agen yang sudah memberikan bayaran ke bagian Direktorat PPTKA Kemenaker. Sementara agen yang tidak memberikan uang, tidak akan bakal menerima informasi kekurangan berkas, tidak diproses hingga diulur-ulur.

    Proses RPTKA kata Budi menjadi syarat agar TKA mendapat izin bekerja dan tinggal di Indonesia.

    "Apabila RPTKA tidak diterbitkan, maka penerbitan izin kerja dan izin tinggal TKA akan terhambat. Hal ini menyebabkan pengeluaran denda kepada TKA selama RPTKA belum terbit, yaitu sebesar Rp1.000.000,- per hari," beber Budi.

    Dalam kurun waktu lima tahun, total uang yang terkumpul hasil pemerasan kepada para agen TKA itu mencapai Rp53,7 miliar. Berikut rinciannya.

    Suhartono, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga

    Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) sekurang-kurangnya Rp460 juta.

    2. Haryanto Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional sekurang-kurangnya Rp18 miliar.

    3. Wisnu Pramono Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga

    Kerja Asing (PPTKA) sekurang-kurangnya Rp580 juta.

    4. Devi Angraeni Direktur Pengendalian Penggunaan

    Tenaga Kerja Asing (PPTKA) sekurang-kurangnya Rp2,3 miliar.

    5. Gatot Widiartanto Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian

    Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing sekurang-kurangnya Rp6,3 miliar.

    6. Putri Citra Wahyoe Staf pada Direktorat Pengendalian

    Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) sekurang-kurangnya Rp13,9 miliar.

    Alfa Eshad Staf pada Direktorat Pengendalian Penggunaan

    Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada Direktorat Jenderal Pembinaan

    Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar.

    Jamal Shodiqin Staf pada Direktorat Pengendalian

    Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada Direktorat Jenderal

    Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja

    (Binapenta & PKK) sekurang-kurangnya Rp1,1 miliar.

    ADVERTISEMENT
    Komentar
    Additional JS