Tak Habis Pikir, Irfan Timbun Limbah Medis Bahan Beracun dari 200 Klinik Sejak 2024 - Merdeka


Melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 ayat (1), Pasal 103, dan Pasal 104
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan seorang bos perusahaan pengolahan limbah Muhammad Irfan Silaban. Pelaku diduga melakukan penimbunan limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3).
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengatakan penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan kejahatan lingkungan hidup di Jalan Beringin 2, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru.
"Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang menyebutkan adanya penimbunan barang-barang medis yang tidak semestinya di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan limbah medis B3 ditumpuk di dalam gudang, berserakan, dan bahkan ditimbun dalam lubang tanah beratnya sekitar lebih 1 ton," ujar Bery kepada merdeka.com Jumat (20/6).
Bery menyebutkan, penimbunan limbah B3 medis tanpa pengelolaan yang benar ini melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 ayat (1), Pasal 103, dan Pasal 104. Pasal-pasal ini mengatur tentang perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan dan pengelolaan limbah B3 tanpa izin.
"Pelaku MIS (Muhammad Irfan Silaban) selaku pemilik PT Global Perkasa Treatment yang mengelola limbah itu ditangkap Kamis (19/6) kemarin sekitar pukul 13.00 Wib. Penangkapan ini merupakan langkah awal dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan modus operandi di balik penimbunan limbah medis B3 ini," jelas Bery.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti yang disita meliputi 58 bundel perjanjian kerja sama pengangkutan limbah medis B3 antara PT Global Perkasa Treatment dengan berbagai klinik, bidan, dan dokter.

Sejak 2024
Perjanjian-perjanjian ini mencakup periode dari Juni 2024 hingga Maret 2025, dengan nilai administrasi kerja sama transportasi bervariasi mulai dari Rp300.000 hingga Rp1.500.000 setiap klinik dan Puskesmas.
"Ada sekitar 200 fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan pelaku. Ada Puskesmas, ada klinik, ada faskes bidan dan lain-lainnya. Kita akan panggil dan periksa kepala dinas kesehatan," terang Bery.
Bery mengaku penyidik juga melibatkan ahil kesehatan untuk menyelidiki kasus itu. Ahli itu yakni Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si. Keterangan dari para saksi dan ahli diharapkan dapat memperkuat bukti-bukti yang ada.
"Kasus penimbunan limbah medis B3 ini menjadi perhatian serius, mengingat potensi bahaya yang ditimbulkan terhadap kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas demi menegakkan hukum dan melindungi lingkungan hidup," tegas Bery.
Live Streaming Indonesia Connect by Liputan6

Sepanjang tahun 2024, Universal Eco bertanggung jawab mengelola lebih dari 5.000 ton limbah medis dari berbagai fasyankes di seluruh Indonesia.
Aksi brutal tersebut dipicu oleh motif pribadi. Pimpinan KKB Kalenak Murib murka karena mendapati istri ketiganya berselingkuh dengan salah satu anak buahnya
Ayam goreng yang bikin heboh karena kandungan minyak babi tersebut tampil dengan spanduk baru dengan mencantumkan tulisan 'non halal'.
Sudah 16 tahun Aiptu Yaskiel bertugas di Polsek Kualin. Sejak itu pula dia melihat kurangnya minat anak-anak di kampung itu untuk berangkat sekolah.
Polisi yang dimaksud bertugas di Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Jateng yang tugasnya merawat anjing pelacak K-9.
Sekda menyebut sedang Gubernur Dedi Mulyadi untuk mendampingi kunjungan kerja Menteri Koordinator PMK, Pratikno, untuk meninjau lokasi bencana di Purwakarta.
Bupati dan wali kota akan berada di satu kamar dengan fasilitas dua kasur. Sementara itu, gubernur dapat fasilitas satu ruangan tidur.
Malang nasib FY (14), siswi SD kelas 6 di Sragen korban nafsu bejat AT, ayah tirinya sendiri hingga hamil 7 bulan.
Pelaku adalah ME (25) yang sudah tujuh tahun bekerja di Toko Emas Cahaya Baru, Jalan Dewi Sartika.
Dinas Pendidikan Kota Bekasi menyimpulkan jika sekolah tersebut 'bodong' karena melakukan sejumlah pelanggaran dan telah disegel.
Tersangka berhasil diamankan Pada Selasa (17/6) sekira jam 10.00 WIB di Pati, Jawa Tengqh
0 Komentar