Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured PPATK

    7 Fakta soal Rekening Nganggur yang Diblokir PPATK - CNN Indonesia

    5 min read

     

    7 Fakta soal Rekening Nganggur yang Diblokir PPATK

    Jakarta, CNN Indonesia 

    --

    Setidaknya ada 7 fakta terungkap dalam gaduh rekening bank yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Pemblokiran ini mencuat pertama kali pada Jumat (25/7) lalu. Melalui unggahan di akun Instagram @ppatk_indonesia, pemerintah mewanti-wanti ancaman pemblokiran rekening yang tidak aktif bertransaksi.

    Kepanikan pun terjadi di lini masa media sosial. Masyarakat mempertanyakan urgensi dari kebijakan berani PPATK tersebut. Sampai pada akhirnya unggahan tentang pemblokiran rekening menghilang dari Instagram PPATK.

    Berikut fakta-faktanya:

    1. Dasar hukum dan alasan pemblokiran

    PPATK awalnya menjelaskan bahwa pemblokiran ini menyasar rekening dormant. Dasarnya adalah UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    "Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant," jelas unggahan PPATK yang akhirnya menghilang.

    "Tindakan ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan. Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia," tegas lembaga tersebut.

    Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan alasan pemblokiran itu dikarenakan rekening dormant rawan disalahgunakan. Tindakan ilegal yang dikhawatirkan negara adalah menampung dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, hingga korupsi.

    2. Kriteria Rekening yang Akan Diblokir

    PPATK menegaskan sasaran mereka adalah rekening dormant. Istilah itu kerap diartikan sebagai rekening bank yang tidak aktif bertransaksi alias nganggur.

    Sejatinya, setiap bank punya aturan masing-masing terkait batas waktu toleransi dormant. Ada yang 3 bulan, 6 bulan, bahkan masih diberi kelonggaran hingga 12 bulan.

    PPATK mulanya membuat kategori bahwa rekening dormant adalah yang tidak dipakai transaksi selama 3 bulan-12 bulan. Namun, mereka kemudian membantah menetapkan batas waktu tersebut sebagai acuan pemblokiran.

    "Tidak ada kriteria 3 bulan itu," kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah kepada CNNIndonesia.com, Rabu (30/7).

    "Waktu 3 bulan itu adalah jangka waktu jika nasabah masuk kriteria sangat berisiko. Misalnya, buka rekening untuk judi online dan habis itu ditinggal setelah dilakukan pengkinian data oleh bank," jelasnya mengklarifikasi.

    3. Dana Aman 100 Persen

    PPATK menegaskan uang nasabah diklaim tetap aman dan 100 persen utuh. Mereka mengatakan tujuan utama pemblokiran adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang.

    Ivan Dkk ingin memastikan rekening serta hak dan kepentingan nasabah terlindungi. PPATK juga mengklaim langkah ini ditempuh agar rekening bank tidak disalahgunakan untuk berbagai tindak kejahatan.

    "PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah. Pengkinian data nasabah perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak merugikan nasabah sah serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia," jelasnya dalam keterangan resmi PPATK, Selasa (29/7).

    Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah memperkuat pernyataan tersebut. Ia menjamin dana nasabah tidak akan hangus dan tetap aman 100 persen.

    4. Isi Formulir Keberatan

    Dana dari rekening nasabah yang terblokir baru akan bisa digunakan kembali jika ada keberatan. PPATK menyiapkan formulir khusus bagi para nasabah yang terdampak, yakni melalui bit.ly/FormHensem.

    "Jika rekening saudara dikenakan penghentian sementara, segera ajukan keberatan dengan mengisi formulir melalui tautan berikut: bit.ly/FormHensem," jelas PPATK.

    Nasabah diminta menjawab sejumlah pertanyaan dalam formulir tersebut, seperti nomor KTP, nomor rekening, sumber dana, dan alasan keberatan. Setelah itu, nasabah diminta menunggu proses review serta pendalaman dari pihak bank dan PPATK.

    Total waktu yang diperlukan untuk proses review dan pendalaman bank serta PPATK adalah 5 hari kerja. Namun, bisa diperpanjang menjadi 15 hari-20 hari tergantung kelengkapan data nasabah.

    Jika review dan pendalaman tak menunjukkan masalah, rekening bisa aktif kembali. Nasabah diminta mengecek sendiri rekeningnya melalui mobile banking, ATM, atau langsung ke kantor bank.

    Bersambung ke halaman berikutnya...

    5. Temuan PPATK

    Ada setidaknya 3 temuan penting yang diungkap PPATK dalam gerakan pemblokiran rekening ini.

    Pertama, ada lebih dari 1 juta rekening yang diduga terkait dengan tindak pidana. Dari temuan tersebut, lebih dari 150 ribu rekening adalah nominee atau diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan, serta tindakan lain yang melawan hukum.

    "Yang selanjutnya digunakan untuk menampung dana dari hasil tindak pidana, yang kemudian menjadi menjadi tidak aktif/dormant, dan lebih dari 50 ribu rekening tidak ada aktivitas transaksi rekening sebelum teraliri dana illegal," jelas PPATK dalam keterangan resminya.

    Kedua, lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial ternyata tidak pernah dipakai selama lebih dari 3 tahun. Dana bansos yang mengendap itu tembus Rp2,1 triliun. PPATK menegaskan ini adalah indikasi penyaluran bansos belum tepat sasaran.

    Ketiga, lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran berstatus dormant. Total dananya mencapai Rp500 miliar. PPATK menilai rekening ini seharusnya aktif dan terpantau.

    6. Saran untuk Perbankan

    PPATK menyebut rekening dormant tetap wajib membayar biaya administrasi kepada bank. Pada akhirnya, dana dari banyak rekening dormant habis dan ditutup oleh pihak bank.

    [Gambas:Photo CNN]

    "PPATK merekomendasikan upaya memperketat pengelolaan rekening dormant ke seluruh sektor perbankan. Ini meliputi: perbaikan kebijakan know your customer (KYC), penerapan customer due diligence (CDD) secara menyeluruh, sekaligus juga mengimbau pemilik rekening untuk waspada serta aktif menjaga kepemilikannya. Walaupun perbankan telah menerapkan standar perlindungan terbaiknya, namun perlu partisipasi aktif dari pemilik rekening," saran PPATK.

    7. Sesuai Asta Cita Prabowo

    PPATK menegaskan hak masyarakat tetap terlindungi meski rekeningnya diblokir. Ivan Dkk mengklaim langkah yang mereka lakukan ini juga sudah sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

    "Dan sesuai pula dengan tugas, fungsi, dan kewenangan yang dimiliki oleh PPATK," tandasnya.

    [Gambas:Video CNN]


    Komentar
    Additional JS