Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Beras Beras Premium Featured Kemendag pinfo

    Kemendag Ungkap dari 10 Merek Beras Premium, Hanya 1 Penuhi Syarat Mutu | tempo

    1 min read

     

    Kemendag Ungkap dari 10 Merek Beras Premium, Hanya 1 Penuhi Syarat Mutu | tempo

    TEMPO.COJakarta - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan menyatakan telah memeriksa 35 kemasan beras dari 10 merek beras premium. “Hasil pemeriksaan mutu terhadap 10 merek beras premium yang diolah datanya, hanya 1 merek yang memenuhi persyaratan mutu beras premium,” kata Direktur Jenderal PKTN Kementerian Perdagangan Moga Simatupang dalam keterangan tertulis, Senin, 14 Juli 2025.

    Moga menyampaikan, kementeriannya telah memberikan sanksi administratif berupa surat teguran kepada pengusaha beras tersebut.

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Dari hasil pemeriksaan terhadap 35 kemasan beras yang dibeli pada April 2025, sebanyak 29 sampel tercatat memiliki nomor pendaftaran dan mencantumkan kelas mutu sebagai premium. Sementara itu, satu sampel tidak memiliki nomor pendaftaran dan tergolong sebagai beras khusus. Adapun lima sampel lainnya tidak memiliki nomor pendaftaran dan tidak diketahui kelas mutunya.

    Sebelumnya, pada akhir Maret 2025, PKTN juga menemukan 30 dari 98 produk beras yang tersebar di 62 kabupaten/kota tidak sesuai ketentuan. “30 produk yang kuantitasnya tidak sesuai ketentuan,” kata Moga.

    Sebagai tindak lanjut, Kementerian Perdagangan memberikan sanksi administratif kepada para pengusaha pengemas beras. Selain itu, mereka juga mendapatkan pembinaan secara daring oleh Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras Indonesia pada 17 April 2025.

    Moga menuturkan, kementeriannya terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan sanksi serta penerapan hasil pembinaan dalam jangka waktu 30 hari sejak sanksi ditetapkan.

    Menurutnya, para pengusaha telah menindaklanjuti sanksi tersebut dengan menyampaikan surat pernyataan pemenuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan terkait barang dalam keadaan terbungkus (BDKT), serta melakukan tera ulang timbangan yang digunakan untuk pengendalian mutu di perusahaan.

    Pilihan Editor: Mengapa Manajemen Layanan Haji Kacau Terus

    Komentar
    Additional JS