Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Kementerian ESDM LPG

    Kementerian ESDM Klaim Distribusi Elpiji Tabung Melon Capai 3,49 Juta Ton

    2 min read

     

    Kementerian ESDM Klaim Distribusi Elpiji Tabung Melon Capai 3,49 Juta Ton


    Ilustrasi: Foto: Dok. ANTARA
    Ekonomi 
    Ilustrasi: Foto: Dok. ANTARA
    Ekonomi 30 Juni 2025, 22:02

    Ilustrasi: Foto: Dok. ANTARA

    JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat pendistribusian elpiji 3 kilogram (kg) per Mei 2025 mencapai 3,49 juta ton, atau sebesar 42,77 persen dari kuota penyaluran sebesar 8,17 juta ton.

    “Realisasi pendistribusian elpiji 3 kg tahun 2025 sampai dengan Mei 2025 adalah sebesar 3,49 juta ton dari kuota sebesar 8,17 juta ton,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tri Winarno dilansir ANTARA, Senin, 30 Juni.

    Tri memproyeksikan hingga akhir tahun 2026, penyaluran elpiji 3 kg akan mencapai 8,31 juta ton.

    Hal tersebut, kata dia, sesuai surat Sekretaris Ditjen Migas kepada Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan pada 24 Februari 2025.

    Terkait pengawasan pendistribusian elpiji 3 kg di tahun 2025, Tri menyampaikan di hadapan komisi yang membidangi energi dan sumber daya mineral (ESDM) tersebut bahwa pemerintah masih dalam proses transformasi pendistribusian elpiji 3 kg tahap 1, yaitu pendataan pengguna.

    Hingga 31 Mei 2025, tercatat ada 54,1 juta NIK yang bertransaksi dalam sistem Merchant Apps Pangkalan Pertamina.

    Berdasarkan hasil koordinasi dengan aparat penegak hukum sampai dengan Juni 2025 tercatat 30 kasus pidana berupa pemindahan isi elpiji 3 kg ke dalam non-subsidi.

    Kemudian, pada periode Januari-Mei 2025 juga telah dilaksanakan pengawasan dan verifikasi volume penyaluran isi ulang elpiji 3 kg setiap bulan, baik secara on desk dengan total 1.865 agen/penyalur, maupun secara uji petik terhadap 123 agen/penyalur.

    Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan akan mencabut izin agen dan pangkalan yang terbukti melakukan kecurangan dalam distribusi elpiji.

    Dia menjelaskan, penataan regulasi dilakukan agar di setiap SPBE sebelum dinaikkan ke truk untuk dibawa ke agen maupun ke pangkalan, maka harus menggunakan timbangan agar berat elpiji sesuai yakni 3 kilogram.

    Awesome
    Needs Work
    Contact
    Komentar
    Additional JS