KPK Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Tersangka - News Liputan6
KPK Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Tersangka - News Liputan6
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3207922/original/070599900_1597306080-image__4_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3207922/original/070599900_1597306080-image__4_.jpg)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)... Selengkapnya
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek pengadaan di lingkungan MPR RI. Tersangka diperkirakan menerima gratifikasi sekitar Rp17 miliar.
"Sejauh ini sekitar belasan miliar. Kurang lebih Rp17 miliar," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/6/2025).
Namun KPK belum mengungkap identitas tersangka kasus gratifikasi MPR tersebut. Budi hanya mengungkapkan bahwa tersangka merupakan penyelenggara negara.
Ketika dikonfirmasi para jurnalis tentang identitas tersangka apakah mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Ma'ruf Cahyono, dia mengaku belum bisa menyampaikan ke publik.
"Belum bisa kami sampaikan," kata Budi, seperti dikutip dari Antara.
Meski begitu, Budi memastikan bahwa KPK akan menyampaikan secara utuh mengenai kasus gratifikasi MPR tersebut pada saatnya nanti. "KPK tentu akan sampaikan terkait dengan konstruksi perkaranya, dan juga pihak-pihak yang bertanggung jawab atau ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3977203/original/035205300_1648462810-Infografis_SQ_Anggaran_Fantastis_Pergantian_Gorden_dan_Pengaspalan_di_DPR.jpg)
Infografis Anggaran Fantastis Pergantian Gorden dan Pengaspalan di DPR. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya