Mahfud Sebut Vonis Tom Lembong Salah, Padahal Dulu Bela Keputusan Kejaksaan : Dia Tak Langgar Hukum - Halaman all - Tribunsolo
Kasus,
Mahfud Sebut Vonis Tom Lembong Salah, Padahal Dulu Bela Keputusan Kejaksaan : Dia Tak Langgar Hukum - Halaman all - Tribunsolo

TRIBUNSOLO.COM - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menyoroti vonis yang dijatuhkan kepada eks Menteri Perdagangan (Mendag), Tom lembong, dalam kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016.
Mahfud MD mengkritik Kejaksaan hingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait putusan vonis 4 tahun 6 bulan Tom Lembong itu salah karena tidak terbukti melanggar hukum.
Baca juga: Divonis 3,5 Tahun, Hasto Mengaku Sudah Prediksi, Merasa Senasib dengan Tom Lembong: Korban Kekuasaan
Mahfud merasa aneh seiring berjalannya waktu melihat proses peradilan Tom Lembong hingga putusan vonis ini.
Mahfud menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, ada dua unsur utama yang harus sama-sama terbukti, yakni Actus Reus dan Mens Rea.
“Sekarang vonisnya itu aneh karena dalam hukum pidana itu ada dua unsur utama yang harus sama-sama terbukti. Satu namanya Actus Reus, jenis perbuatan yang bisa dihitung, bisa didengar, bisa disaksikan oleh logika-logika biasa. Ada barangnya. Actus Reus itu ya ada perbuatannya, kalau di pidana itu perbuatannya satu, memperkaya diri sendiri atau orang lain, caranya melawan hukum. Lalu yang ketiga merugikan keuangan negara. Itu Actus Reus untuk korupsi,” Kata Mahfud dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Minggu (27/7/2025)..
“Nah, yang kedua ada unsur lain yang lebih penting dari itu, namanya Mens Rea, artinya niat jahat. Niat jahat itu terjadi kalau dia melakukan itu karena ada niat. Apa ukurannya niat itu? Pertama tujuan, purpose, memang bertujuan melakukan itu. Yang kedua tahu dia bahwa itu tidak benar dan dia tahu bahwa itu tidak boleh terjadi. Yang ketiga karena lalai, lalai termasuk unsur Mens Rea. Yang keempat karena sembrono,” sambungnya.
Tom lembong dalam kasus ini pun tidak terbukti terdapat niat jahat, maka dari itu Mahfud pun bertanya-tanya kenapa eks Mendag tersebut dihukum.
Selain Mens Rea yang tidak terbukti, Jaksa juga tidak bisa membuktikan adanya Actus Reus, karena Tom Lembong tidak terbukti melanggar hukum.
Tom Lembong, kata Mahfud, hanya melaksanakan perintah. Hal tersebut juga didukung dengan bukti-bukti dokumen, bahkan ada rapat-rapat yang terselenggara untuk membahas cara menangani kelangkaan gula pada waktu itu.
Mahfud pun menegaskan, bukti-bukti yang ada itu juga tidak bisa dibantah oleh Jaksa di pengadilan.
“Kalau tidak ada mens kenapa dihukum? Tidak boleh, dalilnya yang paling dasar itu adalah geen straf zonder schuld, ini bahasa Belanda, tidak boleh ada pemidanaan kalau tidak ada kesalahan. Kesalahan itu mens rea itu kesalahan,” jelas Mahfud.
“Actus Reus-nya pun tidak terbukti toh, karena pertama dia tidak melanggar hukum. Dia melaksanakan perintah. Dana yang mengalir betul menguntungkan, tapi dia kan melaksanakan perintah tidak melanggar hukum.”
“Ada dokumen-dokumen bahwa diperintahkan untuk menangkal kelangkaan gula kan pada waktu itu dan ada rapat-rapatnya, ada perintahnya yang tidak dibantah di dalam persidangan,” tegasnya.
Sempat Mendukung Langkah Kejaksaan
Dulu, Mahfud memang sempat mendukung langkah Kejaksaan yang pada saat itu mentersangkakan Tom Lembong, meski tidak menerima aliran dana dari korupsi yang dituduhkan.
Sebab, dijelaskan Mahfud, seseorang juga bisa disebutkan korupsi jika dia memperkaya orang lain, sebagaimana disebutkan pada Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tipikor: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
“Untuk kasus Tom Lembong ini saya sudah melihat prosesnya, proses peradilan dan vonisnya. Kemudian saya harus mengkritik kejaksaan maupun pengadilan dengan kata bahwa putusan itu salah. Salah dalam pengertian kalau dalam hukum putusan yang salah itu harus dilawan dengan banding gitu,” ungkap Mahfud.
“Orang melakukan banding itu karena putusannya dianggap salah. Menurut saya memang salah. Karena apa? Karena dulu ketika Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka pada bulan November tahun lalu, saya membela kejaksaan. Ketika kejaksaan disudutkan tidak boleh menjadikan seseorang sebagai tersangka kalau yang bersangkutan tidak menerima aliran dana dari korupsi yang dituduhkan.”
“Waktu itu saya katakan, penersangkaan Tom Lembong kalau hanya karena dia tidak menerima aliran dana, maka dia bisa ditersangkakan. Saya katakan, korupsi itu dananya, satu mengalir ke diri sendiri atau mengalir ke orang lain atau mengalir ke korporasi. Tom Lambong tidak ada bukti memperkaya diri sendiri sehingga ada mengalir ke situ, menurut saya tepat pada waktu itu ditetapkan sebagai tersangka, pada waktu konteksnya ketersangkaan ya, bukan vonis” jelasnya.
Baca juga: Mahfud MD Berharap Hasto Tak Bernasib Seperti Tom Lembong : Putusannya Banyak Mengandung Masalah
Pernah Dipuji Presiden Joko Widodo Stabilkan Harga Gula
Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengklaim dirinya pernah dipuji Joko Widodo yang saat itu menjabat sebagai Presiden karena berhasil stabilkan harga gula.
Tom Lembong memberikan pengakuan itu saat dihadirkan menjadi saksi untuk perkara importasi gula melibatkan Kementerian Perdagangan periode 2015-2016, terdakwa mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).
"Harga gula stabil bisa dijelaskan. Yang tadi saudara jelaskan akhirnya tercapai pada bulan apa tolong jelaskan," kata JPU di persidangan.
Tom Lembong lantas menjelaskan dirinya dipuji Jokowi karena berhasil menstabilkan harga gula.
"Seingat saya, saya juga diinformasikan, dan bahkan saya mendapat apresiasi dari Bapak Presiden dan Wakil Presiden harga pangan mulai stabil di Juni-Juli 2016," kata Tom Lembong.
Dia melanjutkan, khusus harga gula mulai turun di triwulan tiga 2016 dan turun di triwulan empat 2016.
"Sampai akhirnya mendekati tingkat harga gula di awal-awal 2016," jelasnya.
Kemudian jaksa menanyakan dengan harga berapa harga gula kembali stabil.
"Dengan harga pertama ketika penugasan Rp12.560 atau berapa?" tanya jaksa kembali.
"Sekitar segitu," jawab Tom Lembong.
Tom Lembong sebelumnya di persidangan juga sudah mengungkapkan penugasan impor gula atas perintah Jokowi.
"Baik, coba untuk lebih jelas tapi singkat mohon diterangkan. Awal mula sampai kemudian keluarnya surat penugasan (Impor gula) tersebut, sampai dengan terlaksananya importasi gula yang menunjuk kepada delapan perusahaan," tanya Hakim Ketua Dennie Arsan di persidangan.
Tom Lembong mengatakan saat dirinya pertama kali ditunjuk dan mulai menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Semua harga-harga pangan, mulai dari beras, daging sapi, jagung, ayam, telur mengalami gejolak harga.
"Hampir semua bahan pokok, bahan pangan mengalami gejolak harga. Sebagai Menteri-menteri Bidang Perekonomian yang bertanggung jawab. Kami kemudian menindaklanjuti perintah presiden agar pemerintah segera menindak, mengambil tindakan yang diperlukan untuk meredam gejolak harga-harga tersebut," kata Tom Lembong.
Kemudian Hakim Dennie menanyakan untuk perintah presiden tersebut.
Langsung mendapat perintah dari presiden dalam bentuk lisan atau tertulis.
"Iya, Yang Mulia. Dalam Sidang Kabinet, maupun langsung dalam pertemuan saya dengan Bapak Presiden secara bilateral di Istana biasanya. Tapi kadang-kadang juga di Istana Bogor biasanya, dan juga melalui atasan langsung saya yaitu Menko Perekonomian," terangnya.
Hakim Dennie kembali mencecar penugasan tersebut dari presiden dan menko. Inti dari perintah tersebut yang bisa saudara pahami apa.
"Kami harus mengambil semua tindakan yang tentunya sesuai peraturan dan perundangan-perundangan yang berlaku. Yang dapat diambil untuk meredam gejolak harga pangan, karena dalam kata-kata Bapak Presiden, gejolak harga pangan ini meresahkan masyarakat," kata Tom Lembong.
Bahkan kata Tom Lembong, Presiden Jokowi cerita langsung kepada dirinya. Kenapa Presiden Jokowi suka blusukan seperti ke pasar.
"Karena beliau mendengar langsung, di pasar langsung diteriakin, kata beliau oleh ibu-ibu rumah tangga, 'Bapak, beras mahal Bapak.' Jadi beliau menceritakan kepada saya, beliau mendengar langsung keluhan, keresahan masyarakat," kata Tom Lembong.
Lanjutnya Presiden Jokowi juga lazimnya suka menelpon langsung para menteri, melalui ajudannya.
"Dan dalam beberapa kali beliau menelpon saya, beliau juga mengecek status upaya-upaya kami dalam meredam gejolak harga pangan, apakah itu melalui importasi pangan atau melalui kebijakan-kebijakan lainnya," kata Tom Lembong.
"Gula tentunya salah satu dari bahan pokok yang mengalami kenaikan harga cukup signifikan di kurun waktu 2020," tandasnya.
Baca juga: Jelang Putusan Kasus Hasto PDIP, Kuasa Hukum Senggol Kriminalisasi Tom Lembong
Divonis 4,5 tahun
Dalam perkara ini, Tom Lembong dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Majelis hakim menyebut, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim menilai perbuatan Tom Lembong menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk perusahaan gula swasta dan melibatkan koperasi dalam operasi pasar memenuhi unsur pasal yang didakwakan jaksa.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum Tom membayar denda Rp 750 juta. Jika tidak dibayar, maka hukuman Tom akan ditambah 6 bulan penjara.
Tom Lembong Ajukan Banding
Atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang telah dijatuhkan, Tom pun secara resmi mengajukan banding.
Kuasa hukum mantan Tom, Zaid Mushafi mengatakan bahwa pertimbangan majelis hakim menurut nalar hukum tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Melalui upaya hukum ini, tim kuasa hukum akan membantah pendapat yang disampaikan hakim dalam pertimbangan putusannya.
Vonis Tom, kata Zaid, hanya berdasarkan keterangan saksi semata.
"Saya terangkan bahwasanya pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa ada pertemuan, ada korelasinya antara Pak Tom dengan perusahaan swasta itu hanya didasarkan pada keterangan saksi yang pada saat persidangan menyatakan lupa," katanya.
Selain itu, menurut Zaid, tidak ada mens rea atau niat jahat Tom yang bisa dibuktikan dalam perkara korupsi impor gula.
"Untuk itu, kita melihat, mendengarkan semua putusannya itu tidak cermat, teliti dan tidak didasarkan pada fakta-fakta persidangan," ucapnya.
Tentang banding ini, Jubir Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra mengungkapkan bahwa permohonan banding atas vonis Tom itu telah tercatat di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Permohonan banding tersebut tercatat nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong.
"Permohonan banding diajukan oleh penasihat hukum terdakwa yaitu Rifkho Achmad Bawazir pada Selasa," kata Andi dalam keterangannya, Rabu.
Selanjutnya, kata Andi, pembanding akan diberikan waktu maksimal 14 hari, terhitung sejak 25 Juli 2025, untuk mengajukan memori banding.
"Setelah itu, berkas akan dikirim ke Pengadilan Tinggi Jakarta untuk diproses guna diperiksa dan diadili oleh majelis banding," kata Andi.
Oleh sebab itu, dijelaskan Andi, maka putusan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst belum berkekuatan hukum tetap.
"Dan status yang bersangkutan masih sebagai terdakwa," tandasnya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Rahmat)