Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Berita Featured Harvey Moeis Mahkamah Agung

    Mahkamah Agung Tolak Kasasi Harvey Moeis, Tetap Dipenjara 20 Tahun - News Liputan6

    5 min read

     

    Mahkamah Agung Tolak Kasasi Harvey Moeis, Tetap Dipenjara 20 Tahun - News Liputan6

    Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terpidana Harvey Moeis terkait vonis kasus korupsi komoditas timah. Alhasil, suami artis Sandra Dewi itu tetap dipenjara selama 20 tahun.

    “Amar putusan Tolak,” tulis MA dalam situs resminya yang dikutip Rabu (2/7/2025).

    Atas hasil putusan MA tersebut, vonis 20 tahun untuk Harvey Moeis kini telah berkekuatan hukum tetap. Adapun sidang kasasi dipimpin oleh Hakim Dwiarso Budi Santiarto.

    Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengabulkan langkah hukum banding jaksa dan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap terdakwa Harvey Moeis di kasus korupsi komoditas timah. Tidak ada pertimbangan hal yang meringankan dalam putusan, termasuk berlaku sopan dalam persidangan.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun,” tutur Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

    Teguh mengulas hal yang memberatkan Harvey Moeis atas putusan tersebut, yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan telah melukai hati rakyat Indonesia.

    "Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," jelas dia.

    Tak Ada Hal Meringankan

    Majelis hakim tingkat banding menyatakan tidak ada hal yang meringankan atas putusan kali ini. Berbeda saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, bahwa Harvey Moeis dianggap sopan dalam persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan tidak memiliki riwayat dihukum.

    “Hal meringankan tidak ada,” kata Teguh.

    Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara, dan dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar yang apabila tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti.

    Jika harta bendanya tidak mencukupi juga untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.

    Dalam pertimbangan, majelis hakim menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan korupsi di kasus komoditas timah, yang menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.

    Kejagung Banding

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan mengambil langkah hukum banding atas putusan atau vonis sejumlah terdakwa di kasus korupsi komoditas timah, salah satunya terhadap Harvey Moeis. Di samping itu, ada satu putusan majelis hakim yang diterima jaksa.

    "Menyatakan upaya hukum banding perkara atas nama Harvey Moeis," tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Minggu (29/12/2024).

    Harvey Moeis dijatuhi vonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sementara jaksa menuntut pidana penjara 12 tahun.

    Hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti terhadap Harvey Moeis sebesar Rp210 miliar subsidair dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan, berbeda dengan tuntutan jaksa yakni uang pengganti Rp210 miliar subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

    Selain terhadap Harvey Moeis, upaya banding juga dilakukan terhadap terdakwa Suwito Gunawan alias Awi yang divonis pidana penjara 8 tahun, uang pengganti Rp2,2 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Sementara jaksa menuntut pidana penjara 14 tahun, uang pengganti Rp2,2 triliun subsidair delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

    Loading
    Komentar
    Additional JS