Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Berita BPH Featured Haji

    Masa Menetap Jamaah Haji Bisa Dipangkas Jadi 30 Hari, Ini Tinjauan BPH | Republika Online

    4 min read

     

    Masa Menetap Jamaah Haji Bisa Dipangkas Jadi 30 Hari, Ini Tinjauan BPH | Republika Online

    Waktu tinggal jamaah haji bakal dipangkas demi efisiensi layanan di Tanah Suci.

    Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH) KH Mochamad Irfan Yusuf saat ditemui Republika di kantornya di Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).
    Republika/Fuji Eka Permana Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH) KH Mochamad Irfan Yusuf saat ditemui Republika di kantornya di Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).

    REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Republik Indonesia segera meninjau pengurangan masa menetap jamaah haji di Arab Saudi dari awalnya 40 hari lebih menjadi 30 hari untuk musim haji 1447 Hijriyah.

    Sponsored

    "BP Haji akan meninjau ulang masa tinggal jamaah haji Indonesia di Arab Saudi agar dipersingkat menjadi 30 hari," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri BPH RI Puji Raharjo saat melakukan kunjungan kerja ke Debarkasi Haji Padang, Sumatera Barat, akhir pekan lalu.

    Menurut Puji, efisiensi masa tinggal jamaah haji dapat diwujudkan dengan mengatur ulang frekuensi keberangkatan dan kepulangan jamaah. Namun, hal tersebut harus mempertimbangkan kesiapan asrama haji dan kemampuan teknis embarkasi.

    Untuk menerapkan efisiensi masa tinggal jamaah haji di Tanah Suci, BP Haji menekankan pentingnya kolaborasi dalam penyelenggaraan haji untuk musim berikutnya. Apalagi, pada 2026 pengelolaan teknis ibadah haji sudah berada di BPH yang dikomandoi oleh Mochamad Irfan Yusuf. Meskipun demikian, sinergitas dengan pemerintah daerah maupun Kementerian Agama tetap akan dilakukan.

    "Penyelenggaraan ibadah haji ini harus dikolaborasikan dengan pemerintah daerah dan Kementerian Agama karena haji ini hajat bangsa dan hajat pemerintah," ujar dia.

    Scroll untuk membaca

    Dalam kunjungannya ke Asrama Haji Padang, Puji melihat kondisi fasilitas tersebut cukup baik. Namun, ke depan perlu peningkatan kapasitas terutama dalam pelayanan calon jamaah haji.

    "BP Haji ingin frekuensi penggunaan Asrama Haji Padang untuk keberangkatan jamaah haji bisa lebih dimaksimalkan," ujar dia.

    Usulan pengurangan masa menetap jamaah haji di Tanah Suci juga disampaikan Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i saat berkunjung ke Ranah Minang.

    Menurut Romo, masa menetap jamaah haji di Arab Saudi bisa dikurangi dari 40 hari lebih menjadi 31 hari. Hal tersebut bisa diimplementasikan apabila didukung regulasi baru, serta pendirian Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi.

    Loading...

    sumber : Antara

    Berita Terkait

    Kemenag: Seorang Anggota Jamaah Haji Debarkasi Padang Tertunda Pulang Karena Sakit

    Ihram- 21 jam yang lalu

    Jamaah Haji Dongkrak Jumlah Penumpang Internasional

    Bisnis- 21 jam yang lalu

    Antrean Haji di Rejang Lebong Capai 23 Tahun

    Ihram- 30 June 2025, 19:54

    Saudi Apresiasi Haji 2025, Irjen Kemenag: Pengawasan Ketat Jadi Kunci Utama

    Ihram- 29 June 2025, 19:53

    Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Menag: Saya Nggak Tahu  

    Ihram- 28 June 2025, 17:30
    Komentar
    Additional JS