Menteri Bahlil Legalkan Pengeboran Sumur Minyak Rakyat - Tirto
Menteri Bahlil Legalkan Pengeboran Sumur Minyak Rakyat


tirto.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, melegalkan pengeboran sumur minyak rakyat dengan tujuan meningkatkan lifting minyak dan gas (migas) nasional. Hal itu tertuang dalam Permen ESDM 14/2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan sejak 1997 lifting migas nasional mengalami penurunan secara alamiah (natural decline). Oleh karena itu, produksi perlu digenjot, termasuk dengan pemanfaatan sumur minyak rakyat.
"Dari tahun 1997 sampai dengan 2024 yang lalu terjadi natural decline. Jadi Bapak Presiden itu menyampaikan bahwa untuk ketahanan energi dan juga bagaimana kita swasembada energi mau tidak mau kita harus melakukan peningkatan produksi," katanya dalam konferensi pers di di Kementerian ESDM, Selasa (1/7/2025).
Pengelolaan sumur minyak rakyat dikerjasamakan dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Dengan demikian aktivitas pengeboran mandiri oleh masyarakat memiliki landasan hukumnya.
Peraturan Menteri ini juga memberikan legalitas melalui perizinan usaha, baik dalam bentuk koperasi, UMKM, maupun kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Jadi dengan adanya peraturan menteri ESDM 14/2205 ini kita akan memberikan perizinan kepada perusahaan UMKM yang ada di daerah kita bentuk wadahnya apakah dalam bentuk kooperasi, UMKM ataupun kita juga mendorong BUMD untuk bisa mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan sumur masyarakat ini," ujarnya.
Dari sumur-sumur yang dikelola masyarakat tersebut, lanjutnya, terdapat potensi penambahan lifting minyak sebanyak 10-15 ribu barel per hari.
"Jadi kalau ini kan juga dengan proses yang ada, kita harapkan mungkin lebih dari 15 ribu. Tetapi target optimis dari kementerian ESDM itu adalah sekitar 10 ribu sampai dengan 15 ribu barel per hari," ucapnya.
Selain kerja sama dengan sumur minyak masyarakat, beleid ini juga mengatur kerja sama antara kontraktor suatu wilayah dengan mitra, melalui kerja sama operasi ataupun kerja sama teknologi.
Untuk skema kerja sama sumur, melalui aturan ini, mitra diberikan imbalan 70 persen dari harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP). Sementara untuk skema kerja sama lapangan/struktur, mitra diberikan imbalan 85 persen dari jatah bagi hasil KKKS.
"Ini bisa di sumur atau lapangan yang ideal, kemudian bisa juga di sumur lapangan yang berproduksi, mitra menanggung investasi dan biaya, dan risiko dalam pelaksanaan kegiatan dalam kerjasama dengan perusahaan KKKS ini," jelasnya.
tirto.id - Ekonomi
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Dwi Aditya Putra