Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Berita Dunia Internasional Featured Paulus Tannos

    Paulus Tannos Masih Ngotot Menolak Diekstradisi dengan Berbagai Macam Alasan | Sindonews

    4 min read

     Dunia Internasional,

    Paulus Tannos Masih Ngotot Menolak Diekstradisi dengan Berbagai Macam Alasan | Halaman Lengkap

    logo-apps-sindo

    Makin mudah baca berita nasional dan internasional.

    Rabu, 25 Juni 2025 - 19:00 WIB

    Paulus Tannos Masih...

    Buronan KPK terkait kasus e-KTP Paulus Tannos masih ngotot menolak untuk diekstradisi ke Indonesia. Foto/SindoNews

    JAKARTA 

    - Buronan KPK terkait kasus e-KTP

     Paulus Tannos 

    masih ngotot menolak untuk diekstradisi ke Indonesia. Akan hal itu, sidang pendahuluan atau committal hearing masih berlanjut.

    Hal itu sebagaimana disampaikan Duta Besar Indonesia untuk Singapura Suryopratomo terkait update committal hearing yang berlangsung pada 23-25 Juni. Dia mengatakan, sidang tiga hari tersebut berakhir dalam pembahasan keberatan dari kubu Paulus Tannos.

    "Mereka tetap pada sikap untuk menolak diekstradisi dengan berbagai macam alasan, termasuk soal Perjanjian Ekstradisi yang bertentangan dengan UU Ekstradisi Singapura," kata Suryo saat dihubungi wartawan, Rabu (25/6/2025).

    Baca juga: Hari Ini Sidang Putusan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura, KPK Optimistis Dikabulkan

    Dia menjelaskan, sidang tersebut akan berlanjut pada awal Juli dengan agenda menghadirkan saksi dari kubu Paulus Tannos. "Pihak Pengacara PT akan mengajukan saksi yang memperkuat keberatan mereka dan sidang akan dilanjutkan tanggal 7 Juli dan hakim meminta nama-nama saksi yang akan diajukan oleh PT," ujarnya.

    Diketahui sebelumnya, Attorney - General’s Chambers (AGC) Singapura selaku otoritas pusat Singapura menyampaikan informasi pada Senin 16 Juni, pengadilan telah memutuskan untuk menolak pengajuan penangguhan penahanan dengan jaminan (bail) yang diajukan Paulus Tannos (PT). Buronan kasus e-KTP itu pun tetap ditahan.

    "Informasi yang kami dapatkan langsung dari otoritas resmi Singapura yaitu AGC mudah-mudahan mempercepat proses pengadilan dan kita bisa segera melakukan ekstradisi atas nama PT," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas melalui keterangan tertulisnya, Selasa (17/6/2025).

    Ia menggarisbawahi, keputusan ini adalah cerminan bentuk komitmen dari Pemerintah Singapura atas pelaksanaan Perjanjian Ekstradisi yang sudah disepakati bersama. "Kita patut bersyukur ini adalah langkah awal dari hubungan kedua negara terutama dalam penegakan hukum, saya mengajak semua pihak untuk saling mendukung, dan tentu kita tidak bisa mengintervensi proses hukum di Singapura," ujarnya.

    (rca)

    Iklan - Scroll untuk melanjutkan

    Iklan - Scroll untuk melanjutkan

    wa-channel

    Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

    Follow

    Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com,

     Klik Disini 

    untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

    Infografis

    5 Cara Cepat Menemukan...

    5 Cara Cepat Menemukan Lokasi Terdekat dengan Google Maps

    Komentar
    Additional JS