Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured

    PDAM Kabupaten Pasuruan Beli Air Bersih dari Sumber Kalibiru Lawang Tanpa Izin - Tugu Malang

    3 min read

     

    PDAM Kabupaten Pasuruan Beli Air Bersih dari Sumber Kalibiru Lawang Tanpa Izin

    MALANG, Tugumalang.id – Anggota DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok mengungkapkan, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pasuruan atau yang kini bernama Perumda Giri Nawa Tirta membeli air bersih dari Sumber Kalibiru, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang melalui perorangan.

    Jual beli air bersih ini diketahui telah terjadi sejak tahun 1994. Sumber air tersebut juga telah menjadi objek sengketa yang merugikan Kabupaten Malang.

    “Sumber air bersih adalah hajat hidup orang banyak dan sumber daya strategis nasional sehingga tunduk pada asas penguasaan oleh negara, bukan barang dagangan bebas yang bisa dijual belikan perorangan,” kata Zulham, belum lama ini.

    Baca Juga: Fraksi DPRD Kabupaten Malang Sampaikan Pandangan Umum Soal Raperda RPJMD 2025–2029

    Berdasarkan penelusuruan yang ia lakukan, terdapat perjanjian kerja sama antara Perumda Giri Nawa Tirta dengan perorangan berinisial L, warga Kecamatan Lawang dan WS, warga Kelapa Gading, Jakarta. Perjanjian ini ditandatangani pada 26 Mei 2025 lalu.

    Dalam dokumen kerja sama tersebut, tertulis bahwa L adalah pihak yang disebutkan dalam sengketa tanah Petok D seluas 6.765 meter persegi. Sumber Air Kalibiru berada di dalam area tanah tersebut.

    Sementara WS adalah orang yang membiayai sengketa tanah tersebut. Keduanya adalah perorangan yang selama ini bekerjasama melakukan transaksi jual beli air dengan PDAM Pasuruan.

    Baca Juga: Pendapatan Daerah Tidak Capai Target, DPRD Kabupaten Malang Soroti PAD Berbagai Sektor

    Zulham menambahkan, konflik terkait Sumber Air Kalibiru ini pernah mencuat pada 2010 di era kepemimpinan Bupati Sujud Pribadi. Ketika itu perebutan sumber air ini berdampak pada pencabutan izin pengambilan air oleh Pemprov Jatim.

    Sejak dieksploitasi PDAM Pasuruan 30 tahun terakhir, Zulham tidak menemukan catatan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk ke Kabupaten Malang. Ia menilai, perkara ini perlu ditelisik aparat penegak hukum karena telah menyebabkan kerugian negara.

    Zulham mengatakan, apa yang terjadi di Sumber Kalibiru itu jelas melanggar UU 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Bahwa setiap orang dilarang melakukan pengusahaan Sumber Daya Air tanpa izin dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

    Pasal 73-74 undang-undang tersebut menyebutkan sanksi pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar terhadap pihak yang dengan sengaja mengambil atau menggunakan air secara komersial tanpa izin.

    “Oleh karena itu, kami meminta aparat penegak hukum untuk memberikan atensi dan memeriksa potensi adanya tindak pidana serta kerugian negara dalam perkara Sumber Kalibiru ini,” kata Zulham.

    Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Malang, Ukasyah Ali Murtadlo menambahkan, pihaknya akan memanggil stakeholder terkait untuk meminta kejelasan data dan fakta terkait hal ini.

    Ukasyah memastikan bahwa selama ini tidak ada kontribusi pendapatan dari sumber air dimaksud kepada Kabupaten Malang.

    “Kami menunggu rekomendasi aparat penegak hukum. Seharusnya PDAM Pasuruan juga hati-hati dalam hal ini karena bila terbukti merugikan Kabupaten Malang maka tentu ada konsekuensi hukum,” kata Ukasyah.

    Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

    Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

    Editor: Herlianto. A

    Komentar
    Additional JS