Polisi Tahan 5 Tersangka Terkait Kasus ShopeeFood di Sleman - Tirto
Polisi Tahan 5 Tersangka Terkait Kasus ShopeeFood di Sleman

tirto.id - Polisi, pada Senin (7/7/2025), menahan lima tersangka dalam kasus penganiayaan dan perusakan yang melibatkan pengemudi atau driver ShopeeFood.
Tiga dari lima tersangka merupakan satu keluarga. Tersangka utama adalah Takbirdha Tsalasiwi Wartyana alias TTW (25), kemudian kakak TTW berinisial THW (32), dan ayah TTW berinisial RTW (58). Ketiganya diduga menganiaya AML (22), seorang perempuan yang merupakan pacar driver ShopeeFood, pada Kamis (3/7/2025).
Dua tersangka lain yang ditahan adalah BAP (18) dan MTA (18). Keduanya, diduga terlibat dalam perusakan mobil polisi saat massa driver ShopeeFood menggeruduk rumah TTW pada Sabtu (5/7/2025).
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Wahyu Nugraha Agha Ari Septyan, menyampaikan bahwa TTW, THW, dan RTW telah ditahan di Polresta Sleman sejak Minggu (6/7/2025).
Barang bukti utama yang disita adalah rekaman CCTV dari dalam rumah pelaku.
"Peran TTW dalam insiden tersebut adalah menarik baju korban dan meneriakkan kata-kata kasar. THW menarik dan mendorong korban hingga beberapa kali terjatuh. Sementara RTW menarik rambut dan tangan korban," ujar Agha dalam konferensi pers di Polresta Sleman, Senin (7/7/2025).
Agha juga meluruskan bahwa korban, AML, bukanlah driver ShopeeFood. Dia adalah pacar dari driver bernama AD yang saat itu sedang mengantar pesanan ke rumah TTW.
Kronologi kejadian bermula saat AD menerima pesanan dari akun Shopee TTW. Karena adanya sistem "double order" di akun AD. Ia lantas memberi tahu bahwa pesanan mungkin akan terlambat. Saat pesanan diantar, TTW marah. AML yang bermaksud menjelaskan justru terlibat cekcok hingga mengalami kekerasan fisik.
Akibat insiden tersebut, AML mengalami luka lecet dan rasa nyeri di bagian tangan kanan serta kepala, dan akhirnya melapor ke pihak berwajib.
Massa Serbu Rumah TTW, Mobil Polisi Dirusak
Imbas kejadian tersebut, massa driver ShopeeFood mendatangi kediaman TTW pada Sabtu malam, 5 Juli 2025. Aksi itu berujung ricuh dan mengakibatkan perusakan terhadap satu unit mobil dinas milik Polsek Godean, yakni Isuzu Panther bernomor polisi 3002-32-XXIV
Mobil tersebut mengalami kerusakan parah setelah dibalik dan dibakar di bagian tertentu. Polisi memperkirakan lebih dari 20 orang terlibat dalam aksi perusakan tersebut.
"Dari rekaman CCTV dan video yang viral, terlihat pelaku cukup banyak, kemungkinan lebih dari 20 orang. Saat ini kami masih melakukan identifikasi dan penangkapan terhadap pelaku lainnya. Yang baru kami amankan adalah BAP dan MTA," jelas Agha.
BAP diketahui mendorong mobil hingga terbalik, sedangkan MTA berusaha membakar kendaraan tersebut.
Barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario hitam, satu unit Viar, satu unit Honda Genio, sejumlah batu, dua buah helm, jaket, dan celana.
Kelima tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 170 dan/atau Pasal 351 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
tirto.id - Hukum
Kontributor: Abdul Haris
Penulis: Abdul Haris
Editor: Siti Fatimah