Tak Terima Dituduh Berjenis Kelamin Pria, Ibu Negara Prancis Ajukan Banding ke Pengadilan Tertinggi | Sindonews
Dunia Internasional,
Tak Terima Dituduh Berjenis Kelamin Pria, Ibu Negara Prancis Ajukan Banding ke Pengadilan Tertinggi | Halaman Lengkap

Selasa, 15 Juli 2025 - 09:45 WIB
Ibu Negara Prancis Brigitte Macron ajukan banding ke pengadilan banding tertinggi setelah dua perempuan yang menuduhnya berjenis kelamin pria dibebaskan. Foto/via Anadolu
A A A
- Ibu Negara Prancis,
Brigitte Macron(72), telah mengajukan banding ke pengadilan banding tertinggi; Pengadilan Kasasi, setelah dua perempuan yang menuduhnya pernah berjenis kelamin pria dibebaskan oleh pengadilan yang lebih rendah. Istri Presiden Emmanuel Macrontersebut kesal kepada dua tergugatkarena memviralkan klaim yang menyebut dirinya pernah menjadi laki-laki.
Pada hari Kamis lalu, pengadilan banding Paris membatalkan putusan sebelumnya terhadap kedua perempuan tersebut.
Mengutip laporan AFP, Selasa (15/7/2025), disinformasi tentang jenis kelamin Brigitte Macron telah beredar di media sosial selama bertahun-tahun. Perbedaan usianya yang 24 tahun dengan Presiden Emmanuel Macron juga telah menarik banyak komentar.
Baca Juga: Jurnalis Wanita yang Sebut Istri Macron Seorang Pria Mencari Suaka di Rusia
Brigitte Macron mengajukan gugatan pencemaran nama baik terhadap kedua perempuan tersebut setelah mereka mengunggah video YouTube pada bulan Desember 2021, yang menuduh bahwa dia pernah menjadi seorang pria bernama Jean-Michel Trogneux—yang sebenarnya adalah saudara laki-laki Brigitte Macron.
Dalam video tersebut, tergugat Amandine Roy, seorang menyatakan dirinya sebagai dukun, mewawancarai Natacha Rey, seorang jurnalis independen, selama empat jam di kanal YouTube-nya.
Rey berbicara tentang "kebohongan negara" dan "penipuan" yang dia klaim telah diungkapkan, yang menyatakan bahwa Jean-Michel Trogneux telah mengubah jenis kelaminnya menjadi Brigitte, dan kemudian menikahi Macron sebelum menjadi presiden Prancis.
Klaim tersebut menjadi viral, termasuk di kalangan penganut teori konspirasi di Amerika Serikat.
Pengadilan yang lebih rendah pada bulan September tahun lalu telah memerintahkan kedua perempuan tersebut untuk membayar ganti rugi sebesar 8.000 euro (USD9.400) kepada Brigitte Macron, dan 5.000 euro kepada saudara laki-lakinya.
Pengacara Brigitte Macron, Jean Ennochi, mengatakan kepada AFP pada hari Minggu bahwa saudara laki-lakinya juga sedang mengajukan kasusnya terhadap pembatalan dakwaan tersebut ke Pengadilan Kasasi.
(mas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com,
Klik Disiniuntuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Infografis

43 Negara yang akan Dilarang Masuk ke Amerika Serikat