BREAKING NEWS: Kejagung Terima Keppres Abolisi dari Prabowo, Tom Lembong Bebas Malam Ini! - disway
BREAKING NEWS: Kejagung Terima Keppres Abolisi dari Prabowo, Tom Lembong Bebas Malam Ini!

Jumat 01-08-2025,20:45 WIB
Kejaksaan Agung telah menerima Keputusan Presiden (Keppres) soal Abolisi untuk Tom Lembong sehingga dipastikan akan dibebaskan malam ini-Dok. Kejaksaan Agung-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung telah menerima Keputusan Presiden (Keppres) soal Abolisi Tom Lembong dari Presiden Prabowo Subianto.
Dengan begitu, Thomas Lembong dipastikan akan dibebaskan malam ini dari Rutan Cipinang.
BACA JUGA:LKC Dompet Dhuafa bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Besar Luncurkan Rumoh Gizi Gampong
Keppres itu diantar langsung oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.
Atas diterimanya salinan Keppres Nomor 18 Tahun 2025 tersebut, Kejagung memastikan Tom Lembong bakal dibebaskan dari Rutan Cipinang malam ini.
"Kami telah menerima Keppres nomor 18 tahun 2025, yang pokok isinya mengenai segala proses hukum dan akibat hukum untuk, khusus pak Tom Lembong ditiadakan," kata Direktur Penuntutan Jampidsus, Sutikno kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Agustus 2025 malam.
Kejagung akan menindaklanjuti Keppres tersebut melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selaku penuntut umum dalam perkara ini.
Setelah itu, kata Sutikno, Kejari Jakpus, akan merampungkan proses administrasi sebelum akhirnya mengeksekusi pembebasan Tom Lembong.
"Kita pastikan proses administrasi biar dijalankan sambil berjalan ini.Kita pastikan yang bersangkutan malam ini bisa keluar dari tahanan," imbuh Sutikno.
Tom Lembong dapat Abolisi
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengajukan surat permintaan pertimbangan kepada DPR RI melalui Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Tom Lembong Terkejut Dengar Kliennya Dapat Abolisi dari Prabowo
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap permintaan tersebut.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap permintaan Presiden untuk memberikan abolisi atas nama Saudara Tom Lembong,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: