Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Pajak Pekalongan

    Bukan Ditagih Pajak Rp 2,9 M, Buruh Jahit Pekalongan Ditanyai Transaksi Janggal - Kompas

    5 min read

     

    Bukan Ditagih Pajak Rp 2,9 M, Buruh Jahit Pekalongan Ditanyai Transaksi Janggal

    PEKALONGAN, KOMPAS.com – Viral di media sosial, video seorang buruh jahit di Pekalongam bernama Ismanto (32) yang disebut menerima tagihan pajak Rp 2,9 miliar.

    Kehebohan ini bermula saat buruh jahit harian lepas dari Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, itu menerima surat resmi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan Rabu (6/8/2025).

    Ia pun kaget dan tertekan setelah didatangi petugas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan yang menyerahkan surat dengan nominal tertera Rp 2,8 miliar.

    Baca juga: Penjelasan KPP Pratama Pekalongan soal Tagihan Pajak Buruh Jahit Lepas Rp 2,8 M

    Namun, setelah ditelusuri, surat tersebut ternyata bukan berisi tagihan pajak, melainkan konfirmasi transaksi mencurigakan senilai Rp 2,9 miliar atas nama Ismanto.

    Media Asing Soroti Pengibaran Bendera One Piece di Indonesia

    Berikut ini penjelasan lengkap dari KPP Pratama Pekalongan dan duduk perkara isu buruh jahit ditagih pajak Rp 2,8 miliar.

    Kejadian Berawal dari Surat Resmi

    Surat itu diserahkan langsung oleh petugas pajak pada Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 14.00. Rumah Ismanto yang sederhana—berdinding tembok, bertiang kayu, dan berlantaikan plester—menjadi lokasi kedatangan petugas.

    "Saya kaget, karena saya cuma buruh jahit lepas," kata Ismanto, Jumat (8/8/2025).

    "Tidak pernah punya usaha besar, apalagi sampai transaksi beli kain dalam jumlah besar seperti itu," tambahnya.

    Ismanto langsung menolak tuduhan tersebut dan menegaskan tidak pernah melakukan transaksi pembelian kain, pinjaman online, atau pinjaman lainnya.

    "Saya sudah bilang, saya tidak pernah melakukan transaksi pembelian kain, pinjaman online, atau pinjaman lain apa pun. Nama saya jelas disalahgunakan," ujarnya.

    KPP Pratama menjelaskan, Ismanto,  buruh jahit di Pekalongan bukan menerima tagihan pajak Rp 2,8 miliar, melainkan hanya dimintai konfirmasi transaksi mencurigakan atas nama dirinya.Tangkapan Layar Instagram Kantor Pajak Pekalongan 

    KPP Pratama menjelaskan, Ismanto, buruh jahit di Pekalongan bukan menerima tagihan pajak Rp 2,8 miliar, melainkan hanya dimintai konfirmasi transaksi mencurigakan atas nama dirinya.

    Tekanan Mental akibat Surat Pajak

    Sejak menerima surat tersebut, Ismanto mengaku lebih sering mengurung diri di kamar karena bingung dan stres.

    "Petugas pajaknya maklum, mereka juga heran. Kok rumah saya yang seperti ini bisa kena tagihan pajak miliaran rupiah," kata Ismanto.

    Ia kemudian mendatangi kantor pajak untuk mengklarifikasi dan memastikan bahwa dirinya bukan pelaku transaksi tersebut.

    "Saya berharap identitasnya tidak lagi disalahgunakan dan tagihan yang tidak masuk akal itu bisa dibatalkan. Alhamdulillah, saya sudah klarifikasi ke kantor pajak dan nama saya disalahgunakan," ujarnya.

    Dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagram resmi KPP Pratama Pekalongan, Ismanto dan sang istri Ulfa juga meminta maaf atas kegaduhan atas kesalahpahaman yang viral di media sosial ini.

    Ismanto mengaku, video viral soal tagihan pajak Rp 2,9 miliar itu bukan diunggah dan diedarkan dirinya dan keluarga.

    "Saya mau mohon maaf untuk pihak-pihak terkait dengan beredarnya video viral kemarin, tidak sepenuhnya benar. Petugas pajak yang datang memang benar adanya, namun bukan untuk menagih pajak, melainkan untuk mengklarifikasi data atas nama suami saya yang disalahgunakan oleh orang lain," ujar Ulfa, istri Ismanto, dalam video yang diunggah akun Instagram KPP Pratama Pekalongan.

    Penjelasan Resmi dari Kantor Pajak

    Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi, membenarkan pihaknya mengirim petugas ke rumah Ismanto dengan membawa surat resmi.

    Namun, ia menegaskan tujuan kedatangan itu hanya untuk klarifikasi, bukan penagihan pajak.

    "Memang benar surat tersebut resmi dari KPP Pratama dan petugas datang sesuai SOP. Maksud kami hanya untuk mengonfirmasi, bukan menagih. Dalam data administrasi kami, terdapat transaksi atas nama yang bersangkutan senilai Rp 2,9 miliar. Itu nilai transaksinya, bukan pajaknya," kata Subandi.

    Menurut Subandi, data tersebut berasal dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak pada 2021.

    Saat itu, Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Ismanto tercatat digunakan dalam transaksi dengan salah satu perusahaan.

    Baca juga: Buruh Jahit Pekalongan Bukan Ditagih Pajak Rp 2,8 Miliar, Ini Penjelasan Kantor Pajak

    "Kedatangan kami ke rumah Wajib Pajak hanya untuk mencari kejelasan. Apakah benar Wajib Pajak yang melakukan transaksi tersebut? Bisa jadi NIK-nya dipinjam. Kami ingin tahu kebenarannya," jelas Subandi.

    Subandi menyebut kejadian serupa sudah beberapa kali terjadi di Pekalongan, di mana nama dan NIK warga digunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya.

    "Jangan sembarangan meminjamkan KTP atau NPWP kepada orang lain. Jika menerima surat dari kantor pajak, segera lakukan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman," imbaunya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "Syok Buruh Jahit Harian di Pekalongan Terima Tagihan Pajak Rp2,8 Miliar, Ismanto: Petugas Juga Heran".

    Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!
    Komentar
    Additional JS